Malamg Raya

Ancaman Hukuman Pidana Bagi Sugeng Hanya 9 Bulan, Kasus Mutilasi Pasar Besar Malang Masih Didalami

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, jika korban memang meninggal terlebih dahulu, dan Sugeng hanya memutilasi, maka Sugeng dikenai Pasal 181.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Terduga pelaku mutilasi, Sugeng hanya terancam hukuman pidana 9 bulan. Foto Sugeng saat dihadirkan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus mutilasi seorang perempuan di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang, Kamis (16/5/2019). Olah TKP oleh Inafis Polres Malang Kota dan Laboratorium Forensik Polri Polda Jatim yang menghadirkan terduga pelaku ini untuk mengungkap kematian korban. 

Kendati demikiran, proses mutilasi itu ternyata dilakukan oleh si pelaku sekitar tiga hari, setelah si korban meninggal karena penyakitnya.

“Maka dari itu di lokasi tidak terdapat bekas darahnya lagi karena korban sudah meninggal 3 hari sebelumnya,” katanya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan pelaku mutilasi (Sugeng) bukanlah pembunuh korban, penyebab kematian korban mutilasi di Pasar Besar kota Malang adalah penyakit Paru-paru
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan pelaku mutilasi (Sugeng) bukanlah pembunuh korban, penyebab kematian korban mutilasi di Pasar Besar kota Malang adalah penyakit Paru-paru (Kolase Tribun Jatim/ Luhur Pambudi)

Keterangan lain yang dijelaskan Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri terkait kasus mutilasi bahwa pelaku, Sugeng dalam kondisi sadar saat memutilasi korbannya.

Hal itu dijelaskan Asfuri setelah mendapat laporan dari hasil psikiater.

"Psikiater menyebutkan bahwa pelaku pada saat melakukan mutilasi tidak dalam keadaan mengalami gangguan jiwa. Namun gangguan perilaku," kata Asfuri, Jumat (17/5/2019).

Asfuri juga mengatakan kalau psikiater melihat ada keterangan yang masih disembunyikan oleh Sugeng sebagai pelaku.

BREAKING NEWS : Sugeng Terbukti Bukan Pembunuh Wanita yang Dimutilasi di Pasar Besar Kota Malang

Psikiater Ungkap Misteri Asmara Antara Pelaku Mutilasi Sugeng dengan Korbannya, Pernah Punya 3 Istri

"Dari keterangan pelaku ini masih ada yang disembunyikan. Kemudian juga ada keterangan pelaku yang bisa dilihat spikiater bahwa pelaku ada hubungan dengan korban," katanya.

"Pelaku merasa ingin memiliki korban berdasarkan hasil interogasi. Pelaku pernah punya istri tiga lalu dipisahkan. Jadi ada keinginan punya istri lagi," imbuh Asfuri.

Psikiater masih akan melakukan observasi lagi terhadap Sugeng.

Kemudian akan dilakukan pendampingan perawatan di rumah sakit jiwa terhadap Sugeng.

Sementara ini, Sugeng dikenai pasal 181 KUHP.

Polisi masih mengejar keterangan yang disembunyikan oleh Sugeng.

Jika ditemukan tindak pidana lain, polisi akan menerapkan sesuai pasal berlaku.

"Namun ini baru pasal yang baru diterapkan. Kami tetap lakukan penyelidikan mendalam kalau ada unsur pidana lain," ujarnya.

MUTILASI - Polisi dan personel PMI memasukkan potongan tubuh korban mutilasi pada kantong mayat di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019). Pada lokasi penemuan bagian tubuh korban mutilasi yang berjenis kelamin perempuan itu ditemukan sejumlah tulisan.
MUTILASI - Polisi dan personel PMI memasukkan potongan tubuh korban mutilasi pada kantong mayat di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019). Pada lokasi penemuan bagian tubuh korban mutilasi yang berjenis kelamin perempuan itu ditemukan sejumlah tulisan. (Hayu Yudha Prabowo)

Sejauh ini, polisi masih belum bisa menunjukkan identitas sebenarnya korban.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved