Malamg Raya

Ancaman Hukuman Pidana Bagi Sugeng Hanya 9 Bulan, Kasus Mutilasi Pasar Besar Malang Masih Didalami

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, jika korban memang meninggal terlebih dahulu, dan Sugeng hanya memutilasi, maka Sugeng dikenai Pasal 181.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Terduga pelaku mutilasi, Sugeng hanya terancam hukuman pidana 9 bulan. Foto Sugeng saat dihadirkan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus mutilasi seorang perempuan di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang, Kamis (16/5/2019). Olah TKP oleh Inafis Polres Malang Kota dan Laboratorium Forensik Polri Polda Jatim yang menghadirkan terduga pelaku ini untuk mengungkap kematian korban. 

Sebelumnya, polisi hanya menunjukkan sketsa wajah korban.

Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Kota Malang, ditangkap petugas Polres Malang Kota pada Rabu (15/5/2019) pukul 15.30 WIB, satu hari setelah potongan mayat korban ditemukan.

Pria berusia 49 tahun ini ditangkap di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang setelah Tim K-9 melakukan penyisiran menggunakan anjing pelacak.

Sugeng yang tercatat pernah menjadi warga Jodipan Blimbing ditangkap di depan Panca Budhi, Jalan Laksamana Martadinata.

Dalam pemeriksaan awal Sugeng sudah langsung mengakui jika dia yang memutilasi tubuh perempuan di Pasar Besar kota Malang.

Tapi Sugeng mengelak jika disebut membunuh.

Ia menyatakan ia memutilasi ketika perempuan yang baru dikenalnya itu sudah mati.

Sugengpun menyebut ia memutilasi atas permintaan korban.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved