Malang Raya
Kecelakaan Ketiga di Jalan Tol Malang - Pandaan, Gara-gara Ada Bangkai Anjing
Mobil Daihatsu Terios terlibat kecelakaan usai menabrak bagian belakang truk di jalan Tol Malang - Pandaan kilometer 77 200, Sabtu (18/5/2019).
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, LAWANG - Mobil Daihatsu Terios terlibat kecelakaan usai menabrak bagian belakang truk di jalan Tol Malang - Pandaan kilometer 77 200, Sabtu (18/5/2019) pukul 16:30 WIB.
Kecelakaan itu melibatkan mobil Daihatsu Terios warna silver plat nomor L 1329 JJ dengan truk yang hingga kini tidak diketahui identitasnya.
Kanit Laka Polres Malang, Ipda Agus Yulianto, menjelaskan, Daihatsu Terios melaju dari Pandaan menuju Malang dengan kecepatan 100 kilometer per jam.
Karena berkendara melebihi batas kecepatan, minibus tersebut tak dapat menghindar ketika di depannya ada truk yang mengerem mendadak.
Kecelakaan pun tak terhindarkan hingga mobil yang dikemudikan Istiyadi Wijaya (36), warga Perumahan Taman Pondok Indah, Surabaya itu remuk di bagian depan.
Kaca depan pecah, kap bagian depan rusak berat dan bodi kanan belakang mengalami lecet.
"Karena jarak terlalu dekat dengan truk di depannya, pengemudi tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya sehingga menabrak bak belakang kanan truk," terangnya.
• Kata Satpol PP Soal Gadis Matic Bertarif Rp 150.000 di Semarang: Kami Sudah Ada Datanya Semua
• Kronologi Kecelakaan Ketiga Tol Pandaan-Malang Seusai 5 Hari Diresmikan, Berawal dari Bangkai Anjing
• Link Live Streaming MotoGP Prancis 2019 Hari ini, Marquez Rebut Poll Position, Berikut Daftarnya
Saat melakukan olah TKP, Polisi menemukan bangkai anjing di tengah jalan.
Agus mengatakan, pengemudi truk mengerem mendadak lantaran kaget pada bangkai anjing tersebut.
Kemudian, datanglah minibus yang melaju dengan kecepatan tinggi dari belakang dan tak mampu menghindar.
"Korban menderita luka ringan di bagian lengan kanan. Kemudian di punggung, lecet di atas jari tengah dan bagian dada nyeri," terangnya.
Akibat kejadian itu, korban langsung di larikan Rumah Sakit Persada, Kota Malang.
Sedangkan mobil langsung diderek oleh petugas patroli tol dan dibawa keluar melewati pintu keluar Purwodadi.
"Diharapkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan perhatikan batas kecepatan kendaraan ketika melewati Tol Malang-Pandaan. Batas kecepatan maksimal adalah 80 kilometer per jam," tandasnya.
Kecelakaan ini menjadi kecelakaan yang ketiga di jalan Tol Malang-Pandaan usai resmi beroperasi pada Rabu (15/4/2019).