Malang Raya

Sugeng Bikin Polda Jatim & Polres Malang Kota Beda Pendapat, Diawali Pembunuhan Atau Hanya Mutilasi?

Aksi Mutilasi Sugeng di Pasar Besar Bikin Polda Jatim dan Polres Malang Kota Beda Pendapat, Ada Aksi Brutal di Organ Intim Korban

SURYAMALANG.COM/Rifky Edgar
Sugeng (tengah) pelaku mutilasi saat diamankan petugas di Polres Malang Kota pada Senin (20/5/2019) 

Dalam keadaan pingsan itulah, Sugeng kemudian mentato kedua telapak kaki korban.

Sugeng menato dengan tulisan 'SUGENG' di kaki sebelah kanan.

Di kaki sebelah kiri bertuliskan 'WAHYU YANG KUTERIMA DARI GEREJA COMBORAN KETEMU TUHAN YESUS DAN KERABATNYA'.

"Tersangka menato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang menato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Asfuri pada Senin (20/5/2019).

Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban yang dalam kondisi pingsan dan kembali lagi keesokan harinya pada tanggal 8 Mei 2019.

Sugeng kembali pada pukul 01:30 WIB dini hari dan langsung memotong leher korban pada saat korban tertidur dengan menggunakan gunting.

Gunting yang dipakai Sugeng untuk menghabisi dan memutilasi korban.
Gunting yang dipakai Sugeng untuk menghabisi dan memutilasi korban. (SURYAMALANG.COM/Rifky Edgar)

Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.

Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.

Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.

Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.

"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucapnya.

Atas kejadian itu, kini Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hingga kini, identitas korban masih belum teridentifikasi.

"Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Karena sidik jari korban sudah rusak," tandasnya.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri resmi menetapkan Sugeng sebagai tersangka dalam kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, pada Senin (20/5/2019).
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri resmi menetapkan Sugeng sebagai tersangka dalam kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, pada Senin (20/5/2019). (SURYAMALANG.COM/Rifky Edgar)
Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved