Sabtu, 11 April 2026

Kota Batu

Pemkot Batu Tindak Tegas Bangunan Tak Berizin

Satpol PP Kota Batu menindak tegas bangunan-bangunan tak berizin yang berdiri maupun yang telah beroperasi di Kota Batu.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
suryamalang.com/Benni Indo
Sekretaris Satpol PP Kota Batu M Nur Adhim. 

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Satpol PP Kota Batu menindak tegas bangunan-bangunan tak berizin yang berdiri maupun yang telah beroperasi di Kota Batu.

Sejak awal Mei 2019, Satpol PP Kota Batu telah memanggil 15 pemilik bangunan tak berijin atau tidak memiliki surat ijin mendirikan bangunan (IMB).

Sekretaris Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim mengatakan semua pemilik atau perwakilan bangunan tak berijin telah disurati untuk dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Semua bangunan yang tak memiliki IMB sudah kami panggil. Sebagian sudah sudah dilakukan klarifikasi BAP,” ujar Adhim kepada SURYAMALANG.COM.

Adhim menjelaskan ada beberapa bangunan yang awalnya adalah rumah pribadi kemudian menjadi vila atau guest house.

Seharusnya peralihan itu melakukan perubahan peruntukan.

Setelah itu mengurus ijin pariwisata hingga ijin pasang banner.

Setelah dilakukan BAP, pihaknya akan melakukan sidang lanjutan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Melalui sidang Tipiring tersebut, nantinya para pemilik bangunan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda.

“Selain denda, dalam sidang nanti juga akan ditentukan bangunan tersebut tetap beropersasional atau dihentikan sementara. Yang berhak memutuskan adalah hakim,” tegasnya.

Dengan banyaknya bangunan tak berizin di Kota Batu secara tak langsung akan menghambat peningkatan dan target PAD Kota Batu.

Tercatat dari periode 1 Januari hingga 2 Mei lalu, retribusi yang masuk untuk IMB masih 6,67 persen atau Rp 200 juta dari target retribusi Rp 3 miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Batu, Bambang Kuncoro mengatakan pihaknya mengecek setiap bangunan baru.

Pengecekan itu untuk melihat apakah bangunan memiliki IMB dan izin lainnya atau tidak.

“Contohnya tempat makan di Kelurahan Dadaprejo, itu sudah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK), tapi izin apapun belum ada. Ya harus ditutup sampai mengurus semua izin,” kata Bambang.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved