Senin, 18 Mei 2026

Kota Batu

Pemkot Batu Tindak Tegas Bangunan Tak Berizin

Satpol PP Kota Batu menindak tegas bangunan-bangunan tak berizin yang berdiri maupun yang telah beroperasi di Kota Batu.

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
suryamalang.com/Benni Indo
Sekretaris Satpol PP Kota Batu M Nur Adhim. 

Pemkot Batu menegaskan apabila ada bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus dihentikan sementara operasionalnya.

Tidak peduli apakah sudah berdiri tegak ataupun masih tahap pembangunan. Sampai semua izin terurus baru bisa beroperasi lagi.

“Tindakan ini untuk mencegah agar tidak terulang kembali di Batu bangunan sudah berdiri tetapi tidak memiliki izin,” terangnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved