Malang Raya
Bujang 48 Tahun Asal Malang Perdayai Siswi TK dengan Iming-iming Kue
Macmud Jauri (48) memperdayai bocah perempuan yang masih berusia 6 tahun dengan iming-iming kue.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Macmud Jauri (48) memperdayai bocah perempuan yang masih berusia 6 tahun dengan iming-iming kue.
Kini pria asal Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang ini harus berurusan dengan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
“Korban adalah anak tetangganya. Bahkan pelaku dua kali memegang kemaluan korban,” terang Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kanit PPA Satreskrim Polres Malang kepada SURYAMALANG.COM, Senin (27/5/2019).
Dalam aksinya, tersangka mengiming-imingi kue kepada bocah yang masih duduk di bangku TK itu.
Setelah korban tertipu, tersangka melancarkan aksi bejatnya di depan televisi.
Orang tua korban tahu perbuatan bejat itu setelah anaknya merasakan sakit di kemaluannya.
Atas perbuatannya, dia melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76E UU 35/2014 atas perubahan UU 23/2002 atas perlindungan anak.
“Berdasarkan keterangan saksi, tersangka belum menikah dan mungkin sudah pernah melakukan hubungan intim dengan perempuan lain.”
“Intinya, tersangka melakukan perbuatan ini karena nafsu,” jelas Yulistiana.
Di sisi lain, tersangka Macmud mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukannya.
“Saya bilang ke dia, ‘kene tak kei jajan (sini saya kasih kue). Tapi jangan bilang siapa-siapa ya.”
“Setelah itu saya ajak dia masuk ke rumah, dan saya tutup pintunya.”
“Saya tidak tahu kok langsung ada pikiran seperti itu. saya khilaf aja,” ujar Macmud.