Malang Raya

Paguyuban Jeep Malang Raya akan Gugat TNBTS Terkait Monopoli Kuota Angkutan Jeep

Pembatasan kuota armada sejak 9 Mei lalu dinilai merugikan warga yang memiliki usaha melayani transportasi wisata.

Penulis: Benni Indo | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Benni Indo
Sejumlah jeep mengangkut wisatawan melintas di kawasan Gunung Bromo, TNBTS, Kabupaten Probolinggo. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Paguyuban Jeep Malang Raya berniat menggugat Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terkait pembatasan kuota armada yang diperbolehkan melayani penumpang ke Bromo. Pembatasan kuota armada sejak 9 Mei lalu dinilai merugikan warga yang memiliki usaha melayani transportasi wisata.

Ketua Paguyuban Jeep Malang Raya, Idhamsyah Putra menjelaskan, dari 94 jeep anggotanya, hanya diperbolehkan 21 jeep saja yang beroperasi naik ke Bromo.

“Tentu saja, seluruh anggota kami terkendala tidak dapat melayani penumpangnya. Sementara, paguyuban lain tidak ada pembatasan kuota,” katanya, Jumat (14/6/2019).

Idhamsyah mengatakan, alasan pembatasan kuota karena mereka dianggap bukan warga lokal terkesan berat sebelah. Anggapan sebagai bukan warga lokal dianggap tidak berhak melayani pengunjung Bromo.

“Ada SK dari TNBTS yang isinya untuk mengangkut wisatawan ke Bromo, harus jeep dari paguyuban lokal,” terang dia.

Gesekan dengan paguyuban lokal ini, diakuinya, sudah terjadi beberapa kali. Jeep anggota Paguyuban Malang Raya dihentikan oleh anggota paguyuban lokal di rest area Gubuk Klakah, Poncokusumo.

“Mereka selalu menghitung jeep-jeep anggota kami yang sudah naik hingga mencapai 21 armada. Setelah itu, mereka menghentikan yang lain,” ujarnya.

Paguyuban Jeep Malang Raya sebelumnya sudah bertemu Kepala Balai Besar TNBTS, John Kennedy untuk meminta agar ada pengaturan jumlah armada jeep wisata Bromo agar tidak terjadi permasalahan di jalan.

“Waktu itu, pak John sudah memberikan kuota kepada kami 100 jeep, sedangkan paguyuban lokal 600 jeep. Kami memiliki rekaman, pak John berkoordinasi dengan salah satu kepala seksinya untuk menyelesaikan itu. Tapi nyatanya sekarang, malah hanya mendapat kuota 21 jeep saja," ujar Idhamsyah.

Sementara itu, Advokat Yayan Riyanto ditunjuk sebagai kuasa hukum melalui DPC Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Malang. Yayan mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan masalah dengan baik-baik.

“Kami mendapat kuasa untuk menyelesaikan permasalahan itu secara damai. Kalau seminggu tidak ada hasil, kami gugat kesepakatan rapat koordinasi yang seolah-olah tidak diketahui TNBTS,” katanya.

Dijelaskannya, paguyuban lokal ada 900 jeep, sedangkan paguyuban Malang Raya hanya 94 jeep. Dengan jumlah yang kurang dari seratus itu, tidak ideal dilakukan pembatasan.

“Itu masih dibatasi. Monopoli itu namanya. Padahal mereka tidak pernah mengambil penumpang dari Tumpang. Mereka dapat penumpang wisata Bromo dari usahanya sendiri, seperti melalui online, komunitas, telepon dan sebagainya,” kata Ketua DPC Peradi RBA Malang ini.

Dikatakan Yayan, kasus penghadangan jeep paguyuban Malang Raya tidak hanya sekali. Tapi sudah berulangkali. Menurutnya, kalau peristiwa itu terjadi terus, wisatawan Bromo yang dirugikan. Pasalnya, wisatawan yang datang ke TNBTS berasal dari seluruh Indonesia bahkan luar negeri.

“Bromo bukan masalah milik Tumpang atau Malang Raya. Ini masalah nasional,” ungkap dia.

Sedangkan Sarif Hidayat dari TNBTS saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya belum bisa menanggapi adanya upaya gugatan tersebut.

“Mengenai rencana gugatan, kami belum bisa tanggapi. Kami juga sedang konsultasi ke Jakarta terkait persoalan itu. Begitu ya,” tutur Sarif melalui pesan pendek.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved