Selebrita

Steve Emmanuel Selamat dari Ancaman Hukuman Mati, Kuasa Hukum Menyebutnya Ingin Bunuh Diri & Depresi

Steve Emmanuel Selamat dari Ancaman Hukuman Mati, Kuasa Hukum Menyebutnya Depresi dan Ingin Bunuh Diri

Editor: eko darmoko
Kompas.com
Steve Emmanuel sesaat sebelum menjalani sidang lanjutan dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (11/4/2019). 

Atas tuntutan tersebut, Steve terancam kurungan 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Menurut jaksa, tuntutan tersebut dibuat berdasarkan fakta persidangan dan terdapat beberapa hal yang memberatkan Steve.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucap Renaldy dalam persidangan.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (24/6/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Sebelumnya diberitakan, Steve didakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan itu lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018 lalu.

Steve Emmanuel Depresi

Kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra mengatakan bahwa kliennya mengalami depresi menghadapi kasus narkoba yang membelitnya.

"Terus terang, pasti depresi masih ada. Namanya orang kecanduan, ketika di blok enggak pakai sama sekali itu kan pasti ada emosional," kata Firman saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019).

Bahkan, kata Firman, depresi yang dialami Steve membuat bintang sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta? itu dikhawatirkan memiliki keinginan untuk bunuh diri.

"Sangat menderita, apalagi saksi ahli menyatakan sudah ada kronis, kambuhan, akut. Dan itu bisa menyebabkan sampai ingin bunuh diri," kata Firman lagi.

Menurut Firman, Steve tidak mungkin menunjukkan kondisinya selama persidangan. Namun ia berharap Steve tidak dipidana melainkan direhabilitasi.

"Tidak boleh dicampur dengan pidana lain. Harusnya narkoba sendiri, kalau rehab ya rehab, RSKO, bukan di rutan," ujar Firman.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved