Malang Raya
Fakta Baru 2 Juru Parkir Alun-Alun Malang Patok Tarif Rp 50 ribu, Ini Biaya Sebenarnya Sesuai Perda
Fakta baru 2 juru parkir di alun-alun Kota Malang patok tarif Rp 50 ribu, ini tindak lanjut Dishub hingga daftar biaya parkir sebenarnya sesuai Perda.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
3. Hasil interogasi polisi

Pelaku bernama Panut juga telah membenarkan bahwa dirinya memasang tarif parkir sebesar Rp 50 ribu kepada bus yang parkir di wilayah Alun-alun Merdeka Kota Malang.
Keterangan Polisi juga menyebutkan bahwa pelaku bernama Panut tidak memiliki kartu anggota parkir.
"Yang bernama Panut ini tidak memiliki kartu anggota parkir."
"Dia merupakan juru parkir yang setiap harinya menyetorkan hasil parkir tersebut kepada saudara Kholil," ucapnya.
• Polda Jatim: Kapal Arim Jaya Tenggelam Tersapu Ombak Setinggi 1 Meter, Ditolong 5 Perahu Nelayan
4. Dapat teguran dan ancaman pidana

Saat ini Panut juga dikabarkan sudah mendapatkan teguran keras dan menandatangani surat perjanjian seperti yang dituturkan salah seorang petugas bernama Handi.
"Sudah ditangkap dan diberi peringatan keras."
"Pelaku juga menulis pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Handi kepada SURYAMALANG.COM, Senin (17/6/2019).
Kendati demikian, panut masih bisa melanjutkan pekerjaannya sebagai juru parkir asalkan hal serupa tidak terjadi kembali.
Jika terulang kembali, Panut akan dijatuhi hukuman pidana.
• Khofifah Gubernur Jatim Bertekad Koneksikan Wilayah Gerbang Kertosusila dengan MRT atau LRT
5. Tarif parkir sesuai Perda

Di sisi lain, penerapan tarif parkir di Kota Malang sudah diatur Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi jalan dan jasa umum.
Retribusi parkir di tepi jalan umum untuk truk gandeng, truk trailer dan bus besar sebesar Rp 10.000, minibus atau sejenisnya Rp 5.000.
Mobil sedan, Jip atau pick up dan sejenisnya Rp 3.000 dan sepeda motor Rp 2.000.