Malang Raya

Fakta Baru 2 Juru Parkir Alun-Alun Malang Patok Tarif Rp 50 ribu, Ini Biaya Sebenarnya Sesuai Perda

Fakta baru 2 juru parkir di alun-alun Kota Malang patok tarif Rp 50 ribu, ini tindak lanjut Dishub hingga daftar biaya parkir sebenarnya sesuai Perda.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Tribun Video
Fakta Baru 2 Juru Parkir Alun-Alun Malang Patok Tarif Rp 50 ribu, Ini Biaya Sebenarnya Sesuai Perda 

Sedangkan untuk parkir insidentil seperti truk diesel, minibus sebesar Rp 20.000.

Sementara itu, Kabag Humas Pemerintah Kota Malang, M Nur Widianto mengapresiasi informasi yang disampaikan oleh masyarakat di media sosial.

Oknum Juru Parkir yang Tarik Rp 50 Ribu di Alun-alun Kota Malang Ditangkap, Ini 6 Fakta Tentangnya
Oknum Juru Parkir yang Tarik Rp 50 Ribu di Alun-alun Kota Malang Ditangkap, Ini 6 Fakta Tentangnya (Ist/Facebook Wahyu Ari)

Menurutnya, hal itu merupakan bentuk bagian dari kontrol terkait penyelenggaraan pemerintah.

"Kami perwakilan dari Pemkot Malang menyampaikan terima kasih kepada warga Kota Malang atas informasi ini," ucapnya.

Pria yang akrab disapa Pak Wid itu juga menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan Kota Malang.

"Yang pasti juru parkir itu akan diberikan peringatan, jika memang terbukti memungut parkir di luar harga yang sudah ditentukan," tandasnya.

Inilah 4 Penyebab Kamu Susah Tidur di Malam Hari, Tenang dan Jangan Khawatir, Ini Solusinya

Hamil Setelah 7,5 Menikah, Yuk Intip Persiapan Shandy Aulia kala Menyambut Kehadiran Anak Pertama

6. Tindakan lanjutan untuk parkir liar 

Panut (51), juru parkir yang menarik tarif Rp 50 ribu pada bus pariwisata yang parkir di Alun-Alun Merdeka Kota Malang, Senin (17/6/2019).
Panut (51), juru parkir yang menarik tarif Rp 50 ribu pada bus pariwisata yang parkir di Alun-Alun Merdeka Kota Malang, Senin (17/6/2019). (edgar)

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Malang, Muji Rahayu, berjanji memberikan peringatan keras kepada juru parkir yang menarik tarif tidak sesuai ketentuan.

Pihaknya juga akan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) juru parkir yang memungut tidak wajar.

"Yang jelas, KTA-nya akan kami cabut, dan nantinya juru parkir bisa mengambilnya di Kantor Dishub Kota Malang," ucapnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Senin (17/6/2019).

Pernyataan itu menanggapi tindakan polisi yang mengamankan juru parkir bernama Panut (51) setelah videonya viral ketika menarik uang parkir Rp 50.000 pada awak bus parwisata di Alun-Alun Merdeka Kota Malang.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Klojen. Terduga pelaku saat ini berada di sana untuk dimintai keterangan," ujar Muji.

Dishub Kota Malang juga berniat membina juru parkir yang nakal.

"Kami akan beri peringatan. Kalau misalnya orang tersebut masih mengulangi ya akan kami proses secara hukum," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved