Kabar Surabaya

Keluhan Sistem Zonasi PPDB Sekolah Negeri Terus Bermunculan, Penarikan Berkas Dipertanyakan

Keluhan dari orangtua siswa banyak muncul terkait sistem yang memproses sistem zonasi PPDB itu.

Penulis: sulvi sofiana | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sulvi Sofiana
Orang tua pendaftar PPDB SMA negeri saat mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim Kota Surabaya, Selasa (18/6/2019). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Keluhan terkait sistem zonasi yang diterapkan pada PPDB Jatim untuk jenjang SMA/SMK negeri terus bermunculan.

Keluhan dari orangtua siswa banyak muncul terkait sistem yang memproses sistem zonasi PPDB itu.

Keluhan lain yang mulai muncul adalah sistem penarikan berkas yang diinginkan orangtua siswa. 

Puluhan orang tua nampak berkumpul di Cabang (Dinas Pendidikan) Dindik Jatim Kota Surabaya, Selasa (18/6/2019).

Puluhan Tahun Yuni Shara Sembunyikan Foto sang Ayah, Kini Terungkap Wajah dan Namanya yang Keren

Anak Mayangsari Unggah Potret Masa Kecilnya, Terungkap Kasih Sayang Bambang Trihatmodjo pada Khirani

Nikita Mirzani Jatuh Cinta pada Ibnu Jamil? Billy Syahputra Bongkar Pengakuan Suka Niki Selama Ini

Salah satu orang tua, Fanda Ismawati mengungkapkan sejak Senin (17/6/2019) dirinya sudah berupaya mencabut berkas pendaftaran online anaknya.

Pasalnya anaknya sudah tersisihkan dari jalur zonasi PPDB SMA Negeri setelah 3 jam mendaftar pada pukul 02.00 dini hari.

"Anak saya down, dengan NUN 363,0 milih pilihan pertama terdekat di SMAN 16 Surabaya dengan jarak satu kilometer dari rumah sudah tersisih kalau pilihan sekolah kedua dengan jarak 3 kilometer sudah tersisih,"urainya pada SURYAMALANG.COM, Selasa (18/6/2019).

Sayangnya ia tidak bisa melakukan pencabutan berkas, padahal ia berharap bisa mendaftar di SMK negeri.

Meskipun telah mendapat jawaban tidak bisa mencabut berkas, Fanda dan sejumlah orang tua terus berdatangan ke Cabdin Dindik Jatim Kota Surabaya.

Sayangnya, Fanda dan sejunlah orang tua tidak bisa bertemu dengan kepala Cabang Dinas maupun Kepala Dindik Jatim.

"Saya mintanya zonasi jarak itu kuotanya 20 persen saja, nilai 50 persen untuk anak dengan NUN bagus. Jadi bisa lebih banyak peluang anak saya masuk sekolah negeri,"ungkapnya.

Ucapan Fanda ini diamini orang tua lain yang merasa sistem zonasi tidak bisa memfasilitasi anak mereka dengan NUN tinggi.

"Kalau bisa ada pencabutan dan pembatalan, jadi bisa langsung daftar SMK negeri, karena ada SMK deket di rumah juga. Kalau sekarang pinnya paten nggak bisa di lock. Dari kemarin anak sudah mengeluh, belajar 3 tahun baru daftar 4 jam hasilnya gagal,"keluhnya.

Merasa diabaikan di Kantor Cabdin Dindik Jatim, rombongan orang tua kemudian beralih ke Grahadi untuk menyampaikan protesnya.

Zonasi PPDB SMA/SMK Masih Membuat Bingung Calon Siswa di Tulungagung

Sistem Zonasi PPDB Perlu Evaluasi, Anggota DPRD Jatim Sebut Kurang Menghargai Prestasi

Terkait sistem PPDB SMA Negeri jalur zonasi ini Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Indah Andayati sebelumnya telah menyebut sistem yang secara otomatis melakukan seleksi berdasarkan perangkingan.

Jalur Zonasi atau reguler ini akan menampung kuota 70 persen dari kuota total di sekolah.

Pendaftaran online melalui website ppdbjatim.net, setiap calon siswa dapat memilih paling banyak dua sekolah dalam zona sesuai domisili.

"Sistem akan secara otomatis memproses perangkingannya 50 persen berdasarkan jarak terdekat dulu baru 20 persen berdasarkan nilai UN. Jadi cuma sekali daftar, tidak ada pilihan dominan jarak atau nilai. Sistem yang akan memproses," kata Indah Andayati, Senin (17/6/2019). 

Ia merinci berdasarkan ketentuan pagu sekolah, 50 persen berdasarkan Zona, bertujuan memberi kesempatan bagi siswa yang berdomisili di area zona yang telah ditentukan.

Kuota berdasar zona ini termasuk di dalamnya penyandang disabilitas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi.

"Sebanyak 20 persen sisanya berdasarkan prestasi akademis dari NUN yang bertujuan memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat memilih sekolah yang diinginkan dalam zona, di dalamnya terdapat 2 persen irisan pada wilayah irisan antar kabupaten atau kota,"paparnya.

Plt Dindik Jatim, Hudiyono menambahkan dengan demikian pendaftar dengan NUN rendah masih memiliki peluang besar masuk ke sekolah dengan jarak terdekat dari rumahnya hingga memenuhi 50 persen kuota sekolah.

Sementara siswa dengan NUN tinggi masih bisa bersaing di sekolah dengan jarak jauh dari rumahnya selama masih memasuki kuota 20 persen sekolah.

"Kalau pintar ya bisa masuk meskipun jauh dari sekolah, karena ada kuota 20 persen prioritas nilai UN. Hanya saja sekolah negeri memang terbatas, makanya standarisasi di zonasi kami perhatikan,"lanjutnya

Ia pun menegaskan bahwa skenario PPDB ini sudah dihitung pemerintah Jatim. Dari 489.000 lulusan SMP dan MTS dipastikan bisa sekolah. Hanya saja tidak semua tertampung di sekolah negeri.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved