Malang Raya
Masih Ingat Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang? Ada Temuan Baru Berdasar Pengakuan Tersangka Sugeng
Masih Ingat Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang? Ada Temuan Baru Berdasarkan Pengakuan Tersangka Sugeng Angga Santoso
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: eko darmoko
Polisi gagal melakukan pemeriksaan sidik jari lantaran bagian jari telah mengeras atau termumifikasi.
"Kami mendapat dua laporan kehilangan orang, tapi setelah ciri-ciri fisik dicocokkan belum sesuai," imbuhnya.
Komang berjanji segera melengkapi BAP kasus mutilasi itu agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Saat ini, BAP masuk tahap 1 atau masih P19.
"Masih tahap 1 tinggal melengkapi keterangan saksi. Jadi masih P19, insyaAllah segera P21," pungkasnya.
• 4 Adegan Sugeng Memutilasi Korban di Pasar Besar Malang Direka Ulang, Niat Hubungan Intim Terungkap
• Beredar Foto Mesra Gisel dan Wijin Mirip Prewedding, Ada Adegan yang Disensor hingga Bikin Penasaran

Sugeng Bikin Polda Jatim & Polres Malang Kota Beda Pendapat
Hanya mutilasi atau diawali dengan pembunuhan? Tersangka bernama Sugeng bikin Polda Jatim dan Polres Malang Kota beda pendapat dalam menyimpulkannya.
Sugeng Angga Santoso, atau yang akrab disapa Sugeng ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mutilasi terhadap mayat korban perempuan yang ditemukan terpotong enam bagian di Pasar Besar, Kota Malang.
Hasil penyidikan Polres Malang Kota mengungkapkan temuan baru, bahwa tersangka Sugeng membunuh korban sebelum melakukan mutilasi.
Padahal sebelumnya dikabarkan bahwa Polda Jatim menyebutkan korban dimutilasi tersangka setelah meninggal dunia karena penyakit.
Polda Jatim telah mengumukan hasil otopsi dan dengan tegas menyebut wanita yang ditemukan termutilasi menjadi enam bagian di eks Gedung Matahari Departemen Store Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019) kemarin, bukanlah korban pembunuhan.
Hasil diidentifikasi Dokter Forensik Polda Jatim mendapati penyebab korban meninggal adalah akibat sakit yang dideritanya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, perempuan itu mengidap suatu penyakit yang menyerang bagian organ paru-paru.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, awal mula kejadian pertemuan Sugeng dengan korban terjadi pada tanggal 7 Mei 2019.
Korban pada saat itu meminta uang kepada Sugeng, akan tetapi Sugeng tidak memilikinya.