Malang Raya

Masih Ingat Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang? Ada Temuan Baru Berdasar Pengakuan Tersangka Sugeng

Masih Ingat Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang? Ada Temuan Baru Berdasarkan Pengakuan Tersangka Sugeng Angga Santoso

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Sugeng Angga Santoso tersangka kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang 

Polisi gagal melakukan pemeriksaan sidik jari lantaran bagian jari telah mengeras atau termumifikasi.

"Kami mendapat dua laporan kehilangan orang, tapi setelah ciri-ciri fisik dicocokkan belum sesuai," imbuhnya.

Komang berjanji segera melengkapi BAP kasus mutilasi itu agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Saat ini, BAP masuk tahap 1 atau masih P19.

"Masih tahap 1 tinggal melengkapi keterangan saksi. Jadi masih P19, insyaAllah segera P21," pungkasnya.

4 Adegan Sugeng Memutilasi Korban di Pasar Besar Malang Direka Ulang, Niat Hubungan Intim Terungkap

Beredar Foto Mesra Gisel dan Wijin Mirip Prewedding, Ada Adegan yang Disensor hingga Bikin Penasaran

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri resmi menetapkan Sugeng sebagai tersangka dalam kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, pada Senin (20/5/2019).
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri resmi menetapkan Sugeng sebagai tersangka dalam kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, pada Senin (20/5/2019). (SURYAMALANG.COM/Rifky Edgar)

Sugeng Bikin Polda Jatim & Polres Malang Kota Beda Pendapat

Hanya mutilasi atau diawali dengan pembunuhan? Tersangka bernama Sugeng bikin Polda Jatim dan Polres Malang Kota beda pendapat dalam menyimpulkannya.

Sugeng Angga Santoso, atau yang akrab disapa Sugeng ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mutilasi terhadap mayat korban perempuan yang ditemukan terpotong enam bagian di Pasar Besar, Kota Malang.

Hasil penyidikan Polres Malang Kota mengungkapkan temuan baru, bahwa tersangka Sugeng membunuh korban sebelum melakukan mutilasi.

Padahal sebelumnya dikabarkan bahwa Polda Jatim menyebutkan korban dimutilasi tersangka setelah meninggal dunia karena penyakit.

Polda Jatim telah mengumukan hasil otopsi dan dengan tegas menyebut wanita yang ditemukan termutilasi menjadi enam bagian di eks Gedung Matahari Departemen Store Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019) kemarin, bukanlah korban pembunuhan.

Hasil diidentifikasi Dokter Forensik Polda Jatim mendapati penyebab korban meninggal adalah akibat sakit yang dideritanya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, perempuan itu mengidap suatu penyakit yang menyerang bagian organ paru-paru.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, awal mula kejadian pertemuan Sugeng dengan korban terjadi pada tanggal 7 Mei 2019.

Korban pada saat itu meminta uang kepada Sugeng, akan tetapi Sugeng tidak memilikinya.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved