Malang Raya
4 Adegan Sugeng Memutilasi Korban di Pasar Besar Malang Direka Ulang, Niat Hubungan Intim Terungkap
4 adegan Sugeng memutilasi korban di Pasar Besar Malang direka ulang, niat hubungan intim terungkap, begini ucapan psikiater soal hubungan asmaranya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Di sisi lain, Asfuri juga menjelaskan waktu penyebaran sketsa wajah ada orang merespon.
Namun setelah diselediki dan dicocokkan, ternyata tidak sesuai.
"Kami cek di Facebook, ternyata yang diduga tersebut masih ada," ujarnya.
Saat ini polisi masih mendalami apakah korban meninggal terlebih dahulu atau dibunuh oleh Sugeng.
Diterangkan Asfuri, jika korban meninggal terlebih dahulu, maka Sugeng dikenai Pasal 181.

Pasal 181 KUHP menjelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.
"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu meninggal duluan maka pasal 181," katanya.
Asfuri juga menerangkan kalau Sugeng memotong korban dengan gunting pemotong seng.

Barang bukti itu telah diamankan oleh polisi sekarang.
"Gunting kami temukan di tangga atas," terangnya.
Berdasarkan keterangan saksi, Sugeng merupakan tunawisma yang tinggal di lantai dua Pasar Besar Kota Malang.
Asfuri juga menjelaskan bahwa hasil labfor sementara bahwa korban memiliki penyakit.