Kabar Probolinggo

Istri di Luar Rumah, Diam-diam Suami Masuk Kamar Anak Gadis, Memaksa Berhubungan Intim Hingga Hamil

Istri di Luar Rumah, Diam-diam Suami di Probolinggo Masuk Kamar Anak Gadis, Memaksa Berhubungan Intim Hingga Hamil

Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
Shanghaiist
Ilustrasi ayah di Probolinggo memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan. 

Ia menyebut, kasus ini masih dalam pengembangan.

Untuk sementara, tersangka akan dikenakan pasal 76D jo pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (www.essentialbaby.com.au)

Menodai 2 Anak Gadisnya

Sementara itu, peristiwa serupa dilakukan Kak Phally (52) yang tega memperkosa dua anak gadisnya yang berusia 19 tahun dan 14 tahun.

Kini gadis berusia 19 tahun itu sedang hamil tujuh bulan.

Dikutip TribunWow dari Mirror, Selasa (28/5/2019), Kak Phally melakukan perbuatan keji itu di rumahnya di Kamboja.

Akhirnya polisi meringkus tersangka di rumah yang ditinggali bersama istri, tiga putra, dan dua putrinya.

Kini Kak Pally telah ditahan dan menunggu persidangan kasusnya.

Jika terbukti bersalah atas pemerkosaan dan kekerasan seksual, Kak Phally akan menghadapi hukuman 15 tahun penjara.

Kepala polisi, Kak Phally mengakui telah memerkosa dua anak gadisnya.

Juru bicara kepolisian, Mayor Nuon Chamroeun mengatakan Kak Phally melakukan pelecehan s3ksual terhadap putri sulungnya pada tahun 2014.

Saat itu putri sulungnya masih berusia 14 tahun.

Ilustrasi
Ilustrasi (Daily Mail)

Polisi menambahkan Kak Phally diduga melakukan perbuatan bejatnya saat tidak ada orang di rumah kecuali hanya putrinya itu.

Kak Phally mengancam agar putrinya tidak memberitahukan perbuatan jahat itu kepada orang lain.

“Setelah memerkosa, pelaku mengatakan kepada anaknya agar tidak memberi tahu ibunya atau siapa pun.”

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved