Kabar Sidoarjo
Gadis Kembar Keponakan Menteri Muhadjir Effendy Jadi Korban PPDB Sistem Zonasi di SMAN Sidoarjo
Gadis Kembar Keponakan Menteri Muhadjir Effendy Jadi Korban Sistem Zonasi PPDB, Gagal Masuk SMA Negeri di Sidoarjo
Jalur ini berlaku jika calon siswa harus berpindah domisili karena tugas orangtua/walinya di daerah lain. Sebesar 5 persen daya tampung sekolah adalah untuk jalur ini.
Calon siswa cukup melampirkan bukti surat penugasan dari instansi, lembaga atau kantor yang tempat otang tuanya bekerja.
Namun perpindahan karena bencana alam atau sosial tidak menjadi jalur tersendiri (diskresi).
PPDB untuk Sekolah Dasar
Persyaratan itu salah satunya adalah usia anak minimal 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Anak dengan usia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan juga bisa mendaftar sekolah dasar.
Namun mereka harus memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/dewan guru. Sistem zonasi juga masih berlaku.
Selain itu, sekolah juga tidak boleh mengadakan tes baca, tulis, dan hitung kepada calon siswa.
2. Ketentuan keterangan domisili dalam PPDB 2019
Calon siswa yang hendak mendaftar sekolah harus melampirkan keterangan domisili berdasarkan kartu keluarga yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelum PPDB (tahun ajaran 2019/2020).
Kartu keluarga bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisii dari RT/RW yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa yang menerangkan jika calon siswa telah berdomisili minimal satu tahun sejak terbitnya surat keterangan.
3. Persyaratan PPDB 2019
Kesimpulannya syarat PPDB yang harus dipenuhi oleh calon siswa hanyalah jarak, usia maksimal, dan ijazah atau STTB.
Sementara untuk PPDB SMA dan SMK, syarat tambahan adalah SHUN SMP. Satu hal yang perlu diketahui adalah, hasil UN bukanlah syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan orangtua/wali.
Hasil UN ini hanya digunakan untuk syarat administrasi dalam PPDB.