Malang Raya

BB TNBTS akan Mediasi Dua Paguyuban Jeep Wisata yang Berseteru

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akan memediasi persoalan Perkumpulan Jip Wisata Malang Raya dengan Paguyuban Jeep 4x4 BTS

Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
suryamalang.com/Benni Indo
Sejumlah jeep mengangkut wisatawan melintas di kawasan Gunung Bromo, TNBTS, Kabupaten Probolinggo. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akan memediasi persoalan Perkumpulan Jip Wisata Malang Raya dengan Paguyuban Jeep 4x4 BTS – Tumpang.

Berdasarkan dokumen yang diterima SuryaMalang.com, penyelesaian persoalan itu akan dibahas di aula kantor BB TNBTS pada Rabu (26/6/2019).

Berdasarkan isi surat Nomor UND 52/t.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/6/ 2019 yang dikeluarkan pada 20 Juni dan ditandatangani Kepala BB TNBTS John Kenedie, mediasi itu dilakukan atas bentuk tindak lanjut dari surat kuasa hukum Perkumpulan Jip Wisata Malang Raya.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Perkumpulan Jip Wisata Malang Raya berniat menggugat Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terkait pembatasan kuota armada yang diperbolehkan melayani penumpang ke Bromo.

Pembatasan kuota armada sejak 9 Mei lalu dinilai merugikan warga yang memiliki usaha melayani transportasi wisata. Ketua Perkumpulan Jeep Malang Raya Idhamsyah Putra menjelaskan, dari 94 jeep anggotanya, hanya diperbolehkan 21 jeep saja yang beroperasi naik ke Bromo.

“Dalam pertemuan nanti, kami tetap berharap agar regulasi pembatasan dibatalkan,” ujar Idhamsyah, Minggu (23/6/2019).

Katanya, akibat kebijakan yang dinilainya tidak tepat itu, pendapatan para pelaku usaha di komunitasnya menurun sampai 50 persen. Ia menjelaskan, dalam sehari, bisa merugi hingga Rp 20 juta.

Paguyuban Jeep Malang Raya akan Gugat TNBTS Terkait Monopoli Kuota Angkutan Jeep

Idhamsyah mengatakan, jika bicara pariwiwata, seharusnya terjalin kerjasama, bukan bicara antar daerah. Ia mengatakan, selama ini banyak wisatawan yang berangkat dari Kota Malang.

“Kami harapkan, setelah ada pertemuan, minimal teman-teman dari Malang mendapatkan hak yang sama. Artinya, tidak ada lagi kuota 21 itu. 94 jeep itu bisa mengangkut wisatawan dari Malang ke Bromo lewat pintu manapun. Kami harapannya hanya itu. Untuk daerah lain berapa unit, buat kami tidak masalah,” tegasnya.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Yayan Riyanto dari DPC Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Malang, mengatakan berupaya menyelesaikan masalah dengan baik-baik.

“Kami mendapat kuasa untuk menyelesaikan permasalahan itu secara damai. Kalau seminggu tidak ada hasil, kami gugat kesepakatan rapat koordinasi yang seolah-olah tidak diketahui TNBTS,” katanya.

Dijelaskannya, paguyuban lokal ada ratusan jeep, sedangkan paguyuban Malang Raya hanya 94 jeep. Dengan jumlah yang kurang dari seratus itu, tidak ideal dilakukan pembatasan.

“Itu masih dibatasi. Monopoli itu namanya. Padahal mereka tidak pernah mengambil penumpang dari Tumpang. Mereka dapat penumpang wisata Bromo dari usahanya sendiri, seperti melalui online, komunitas, telepon dan sebagainya,” kata Ketua DPC Peradi RBA Malang ini.

Sementara itu, Kepala BB TNBTS John Kenedie saat dihubungi menjawab untuk menghubungi bawahannya yakni Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas, Sarif Hidayat. Sarif saat dikonfirmasi menjelaskan, akan menanyakan terlebih dahulu perihal rencana mediasi ke bagian pelayanan.

“Saya tanyakan dulu, kebetulan itu di bagian pelayanan,” katanya melalui pesan pendek.

Ditanya terkait surat Nomor UND 52/t.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/6/ 2019 yang dikeluarkan pada 20 Juni dan ditandatangani Kepala BB TNBTS John Kenedie, Sarif mengatakan kalau surat itu memang benar.

Sementara itu, ketua Paguyuban Jeep 4x4 BTS Arif, belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi hingga Minggu sore. (Benni Indo)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved