Kota Malang

Pemkot Malang Perbarui Data Penerima Bansos, Banyak Perubahan Tak Tercatat

Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut muncul karena adanya perubahan kondisi masyarakat.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
ILUSTRASI - Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, 

SURYAMALANG.COM, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mencatat 11 persen data masyarakat miskin perlu diperbaharui.

Hal itu ditemukan saat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang melakukan peralihan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut muncul karena adanya perubahan kondisi masyarakat.

"Banyak kasus di lapangan, ada warga yang semestinya menerima bantuan justru tidak tercatat dan sebaliknya. Hal ini disebabkan perpindahan tempat tinggal atau perubahan situasi ekonomi. Misalnya, warga yang dulu berada di desil 5 kini bisa turun ke desil 4 karena kondisi ekonominya menurun,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Donny menyebutkan, berdasarkan data DTSEN, jumlah warga Kota Malang dalam kategori desil 1–5 mencapai sekitar 163 ribu jiwa.

Dari jumlah tersebut, 28 ribu jiwa masuk dalam desil 1 atau kategori miskin ekstrem, sedangkan 38 ribu jiwa berada di desil 2 yang tergolong miskin.  

Sementara itu, sebanyak 33 ribu jiwa masuk desil 3, 25 ribu jiwa desil 4, dan 19 ribu jiwa desil 5 yang seluruhnya dikategorikan sebagai kelompok rentan.

Di luar desil 1–5, masyarakat tidak termasuk penerima bantuan sosial, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Sekitar 11 persen data tidak cocok karena sebelumnya mereka tercatat di DTKS, tetapi setelah disandingkan dengan DTSEN, ternyata tidak masuk dalam kelompok desil 1–5. Proses peralihan ini memang baru dilakukan pada Juli 2025,” jelas Donny.

Untuk memastikan ketepatan data, Dinsos-P3AP2KB secara berkala menggelar Musyawarah Kelurahan (Musykel) yang melibatkan perangkat RT, RW, dan lurah.

Forum ini menjadi sarana evaluasi sekaligus pembaruan data sosial masyarakat, termasuk pengusulan nama penerima bansos baru.  

Ia menegaskan, proses pendataan juga dilakukan untuk menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan.

Jika seseorang telah menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka ia tidak akan lagi menerima bantuan serupa dari Pemkot Malang.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat ditemui di DPRD Kota Malang berpendapat, pembaharuan data harus dilakukan secara bertahap.

Selain agar bantuan tepat sasaran, juga agar identifikasi terhadap penerima bantuan bisa jelas.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved