Kabar Tulungagung
Pemkab Tulungagung Hadapi Gugatan 3 Pegawai Negeri yang Dipecat karena Pungli dan Korupsi
Pemkab Tulungagung tengah menunggu dan mencermati gugatan tiga mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipecat dalam perkara korupsi.
Penulis: David Yohanes | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung tengah menunggu dan mencermati gugatan tiga mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipecat dalam perkara korupsi.
Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) ini sudah memasuki masa putusan.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Tulungagung, Syaiful Bakri mengungkapkan, semua proses hukum tiga penggugat sama-sama menunggu putusan.
“Sidang terakhir sudah memasuki tahap kesimpulan. Kemudian ditunda dua minggu lagi untuk pembacaan putusan,” ujar Saiful.
Sebelumnya dua mantan ASN yang menggugat lebih dulu adalah mantan guru SMPN 2 Tulungagung, Supraptiningish dan Rudy Bastomi.
Keduanya dipecat karena terlibat pungutan liar (Pungli) pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017.
Sedangkan satu nama lainya yang juga menggugat adalah, Asaf Doswara, mantan sekretaris Satpol PP Tulungagung.
Asaf dipecat setelah pengadilan memutus bersalah, dalam perkara korupsi pengadaan mesin pencacah sampah plastik.
Pidana korupsi itu dilakukan Asaf saat masih menjabat sebagai Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH), yang sekarang diubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kalau gua mantan guru itu kuasa hukumnya dari Tulungagung. Yang Pak Asaf kalau tidak salah dari Jakarta,” ungkap Saiful.
Saiful memaparkan, materi gugatan tiga mantan ASN itu sama, yaitu kewenangan Plt Bupati dalam mengeluarkan surat pemecatan.
Saat penerbitan surat pemecatan itu, bupati Tulungagung saat itu dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil bupati kemudian menjadi Plt, dan mengeluarkan surat pemecatan tersebut.
NamunSaiful menegaskan, putusan yang diambil Pemkab Tulungagung sudah tepat dan tidak melanggar hukum.
Menurutnya, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ketika bupati menjalani proses hukum atau berhalangan sementara, Wabup mempunyai kewenangan dan tugas yang sama.
“Soal salah dan benar biarlah hakim yang memutuskan. Tapi kami berpatokan pada kewenangan atributif yang diberikan, seperti Undang-undang No 23 Tahun 2014,” tutur Saiful.
Meski demikian, Saiful juga menegaskan, Pemkab Tulungagung akan menghormati semua keputusan hakim.
Sebelumnya tiga ASN itu diberhentikan secara tidak hormat, sehingga mereka tidak mendapatkan uang pensiun.