Jendela Dunia

Puas Bercinta dengan Cewek yang Dikenal via Tinder, Kebusukan Pria Ini Terbongkar, Awalnya Blokir WA

Pria di India mengajak perempuan yang dikenalnya lewat Tinder untuk berhubungan intim dengan iming-iming akan dinikahi, tapi ternyata hanya dusta

Editor: eko darmoko
Nova
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM - Bermodalkan janji manis, seorang pria membujuk perempuan yang dikenalnya di aplikasi kencan Tinder agar mau melakukan hubungan intim dengannya.

Janji manis ini adalah si pria siap menikahi si perempuan setelah berkenan melakukan hubungan intim alias bercinta.

Namun nyatanya, setelah puas menyalurkan nafsunya dalam hubungan intim, si pria berdusta dan tak kunjung menikahi si perempuan.

Pria asal India bernama Rama Reddy itu bertukar pesan dengan perempuan yang diidentifikasi bernama Meera selama satu bulan sebelum melakukan hubungan intim.

Dilaporkan The Sun Sabtu (22/6/2019), kejadian bermula setelah mereka selesai berhubungan intim, Meera meminta Reddy supaya bersedia menikah dengannya.

Mendengar pertanyaan itu, pria berusia 29 tahun tersebut serta merta menolak lamarannya.

Dia mengaku belum siap untuk menjalin sebuah komitmen.

Namun Meera dilaporkan tidak puas dengan jawaban Reddy.

Dia terus mendesak Reddy agar mereka menikah yang membuat Reddy tak tahan, dan memblokirnya dari WhatsApp.

Merasa dikecewakan dan hanya dianggap sebagai "pemuas", Meera tidak terima dan langsung melapor ke polisi yang menangkap Reddy dan menjebloskannya ke penjara.

Meera mengaku dia dijanjikan bakal dinikahi oleh Reddy sebelum mereka akhirnya berhubungan intim.

Dia menganggap kejadian itu adalah bentuk pemerkosaan di India.

"Kejadiannya berawal pada pagi hari. Saat itu, dia langsung memutuskan saya," kata Meera kepada Bangalore Mirror.

Dia merasa sudah sangat kecewa karena dikhianati.

Dia kemudian menyerukan agar setiap orang berhati-hati ketika menggunakan aplikasi kencan seperti Tinder.

"Perempuan seharusnya tidak digunakan sebagai pelampiasan semata," katanya.

Berdasarkan data kriminal di India, terdapat 10.068 kasus pemerkosaan di mana dilakukan oleh orang yang berjanji bakal menikahi korban pada 2016.

Pada 2013, Pengadilan Tinggi India memerintahkan bahwa pasangan yang kedapatan berhubungan seks sebelum menikah supaya dipertimbangkan telah melangsungkan pernikahan.

Hakim CS Karnan berkata, jika si pria berumur 21 tahun sedangkan yang perempuan berusia 18 tahun dan terlibat "gratifikasi seksual", mereka haruslah disebut "suami dan istri".

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Menghamili Anak Kandung

Ayah di Probolinggo tega memaksa anak kandungnya melakukan hubungan intim dengannya hingga hamil.

Hubungan intim ini dilakukan saat istrinya sedang tidak ada di rumah, dan anak kandungnya sendirian di dalam kamar.

Ayah bernama Muhammad (30) warga Gading, Kabupaten Probolinggo, dilaporkan karena meniduri anak kandungnya hingga hamil.

Kini, anak kandungnya sudah melahirkan bayi hasil dari perbuatan tercela sang ayah yang bekerja sebagai petani.

Kisah ayah memaksa anak kandung melakukan hubungan intim ini bermula pada Februari 2018.

Anak kandung tersebut, sebut saja Mawar, dihampiri Muhammad di kamarnya.

Saat itu, istri tersangka sekaligus ibu korban sedang keluar rumah.

Di kala inilah hasrat Muhammad sebagai lelaki memuncak ketika melihat anak kandungnya.

Tersangka memaksa korban untuk melayani hasrat bejatnya itu.

"Korban takut. Wajar saja, saat itu yang memaksa bapaknya sendiri. Jadi, korban menolak tapi tidak bisa berbuat apa-apa," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, Selasa (18/6/2019) siang.

Riyanto menjelaskan, awalnya tersangka hanya membuka baju korban.

Setelah itu menjalar hingga celana dan lainnya, hingga akhirnya korban pun telanjang bulat.

"Di situ puncaknya. Tersangka menyetubuhi anak kandungnya sendiri," jelas Kasatreskrim.

Tak lama, kata Riyanto, korban ini hamil.

Dugaan awal, saat itu sperma tersangka masuk ke dalam alat kelamin korban.

Sehingga, korban hamil dan mengandung anak dari ulah bejat bapaknya.

"Maret 2019 kemarin, korban melahirkan seorang anak. Nah itu, anak bapaknya.

"Di situ, ibu korban memaksa korban untuk menceritakan siapa yang menyetubuhinya. Dan akhirnya, korban pun mengaku bahwa yang berbuat itu adalah bapaknya sendiri," ungkapnya.

Dari pengakuan korban itu, mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota mengatakan, ibu korban pun marah dan naik pitam.

Kata Riyanto, sang ibu tak percaya yang menghamili putrinya itu ternyata suaminya sendiri.

"Dari awal masa kehamilan itu, korban tak berani bercerita dan terbuka.

"Korban ketakutan dan ada tekanan dari bapaknya. Tapi, setelah melahirkan, korban akhirnya jujur ke ibunya," paparnya.

Disampaikan dia, ibu korban langsung membuat laporan ke polisi terkait kasus ayah hamili anak kandung.

Ia datang ke Polres pada Juni 2019 kemarin dan melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialami anaknya itu.

"Kami langsung bergerak dan mencari bukti di lapangan. Setelah tersangka tahu, kasus ini dilaporkan ke polisi, yang bersangkutan menghilang.

"Nah, Senin kemarin, kami dapat informasi bahwa tersangka ada di Krucil, daerah pegunungan," tambahnya, Selasa (18/6/2019).

Dari informasi itu, Riyanto mengaku langsung memburu tersangka.

Ia yang sempat kehilangan jejak karena tersangka sudah menghilang lebih dulu ini seolah tak ingin melewatkan informasi tersebut.

"Dan benar. Saat kami tangkap di sebuah rumah, tersangka ini sedang mempersiapkan barang-barangnya untuk dibawa pergi. Rencananya, tersangka mau ke Malaysia, ia mau melarikan diri," jelasnya.

Saat ini, kata dia, tersangka masih diinterogasi.

Ia menyebut, kasus ini masih dalam pengembangan.

Untuk sementara, tersangka akan dikenakan pasal 76D jo pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Menodai 2 Anak Gadisnya

Sementara itu, peristiwa serupa dilakukan Kak Phally (52) yang tega memperkosa dua anak gadisnya yang berusia 19 tahun dan 14 tahun.

Kini gadis berusia 19 tahun itu sedang hamil tujuh bulan.

Dikutip TribunWow dari Mirror, Selasa (28/5/2019), Kak Phally melakukan perbuatan keji itu di rumahnya di Kamboja.

Akhirnya polisi meringkus tersangka di rumah yang ditinggali bersama istri, tiga putra, dan dua putrinya.

Kini Kak Pally telah ditahan dan menunggu persidangan kasusnya.

Jika terbukti bersalah atas pemerkosaan dan kekerasan seksual, Kak Phally akan menghadapi hukuman 15 tahun penjara.

Kepala polisi, Kak Phally mengakui telah memerkosa dua anak gadisnya.

Juru bicara kepolisian, Mayor Nuon Chamroeun mengatakan Kak Phally melakukan pelecehan s3ksual terhadap putri sulungnya pada tahun 2014.

Saat itu putri sulungnya masih berusia 14 tahun.

Polisi menambahkan Kak Phally diduga melakukan perbuatan bejatnya saat tidak ada orang di rumah kecuali hanya putrinya itu.

Kak Phally mengancam agar putrinya tidak memberitahukan perbuatan jahat itu kepada orang lain.

“Setelah memerkosa, pelaku mengatakan kepada anaknya agar tidak memberi tahu ibunya atau siapa pun.”

“Pelaku mengancam akan membunuhnya jika si anak memberitahukannya,” kata Chamroeun.

Chamroeun menambahkan sang ayah juga memerkosa putri bungsunya pada Maret 2019.

Sama seperti yang dilakukan kepada putri sulungnya, pelaku juga mengancam putri bungsunya.

Ancaman ini yang membuat putri bungsunya tidak berani memberi tahu siapa pun.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat istri Phally curiga karena putri sulungnya hamil.

Kemudian istri Phally menanyakan tentang apa yang terjadi.

Akhirnya remaja itu mau mengungkap apa yang dialaminya di rumah.

Geram dengan perbuatan suaminya, sang istri melapor ke polisi.

Menurut media setempat, saat polisi datang untuk menangkap Phally, putri bungsunya mulai bicara dan mengatakan bahwa ayahnya telah memperkosanya.

Kepada polisi, Phally mengakui perbuatannya.

Tapi, Phally juga menyalahkan istrinya yang menolak diajak melakukan hubungan intim dengannya.

Sampai sekarang investigasi atas kasus ini masih berlangsung.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved