Kota Batu
Bayar Pajak Pakai Sampah, Warga Desa Sumbergondo Kota Batu Kumpulkan Sampah
Nanik Anggraini warga Desa Sumbergondo mengantre di mobil keliling pelayanan pajak, Selasa (25/6/2019).
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Nanik Anggraini warga Desa Sumbergondo mengantre di mobil keliling pelayanan pajak, Selasa (25/6/2019).
Ia membayar pajak menggunakan uang tunai seperti biasanya. Tetapi ternyata membayar pajak bisa menggunakan sampah daur ulang.
Tentu hal itu disambut baik oleh dirinya, karena dalam satu tahun ia bisa menghasilkan uang sampai Rp 400.000 dari sampah yang ia kumpulkan di bank sampah Tri Makmur, di Dusun Tegalsari.
“Baru tahu ini tadi pas sosialisasi ternyata bisa pakai uang hasil sampah. Bisa nanti saya aplikasikan tahun depan.”
“Jadi lumayan hemat anggaran, dan mengurangi sampah,” ungkapnya seusai membayar pajak.
Ia setiap bulannya mengumpulkan sampah daur ulang dengan jenis yang macam-macam. Seperti kardus, botol bekas, kertas, koran, dan lainnya.
Hasilnya sampah itu akan dihitung setiap tahunnya melalui bank sampah.
Hasil itulah yang bisa dibuat untuk membayar pajak mulai tahun ini.
“Bisa lebih banyak lagi buat mengumpulkan sampah, selain dapat uang, bisa untuk bayar pajak,” imbuhnya.
Kasi Kesra Desa Sumbergondo, Imam Mauludi mengatakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menggunakan sampah ini baru disosialisasikan tahun ini.
Dengan tujuan mengajak masyarakat untuk mengurangi sampah. Serta memanfaatkan sampah menjadi hal yang bermanfaat.
“Kalau dilihat sendiri kan sampah yang terkumpul ini adalah sampah yang sehari-hari ada disekitar.”
“Jika seperti ini dibuang begitu saja akan sangat disayangkan,” kata dia.
Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya mengajak masyarakat mengumpulkan sampah.
Lalu mendapatkan uang yang kemudian bisa digunakan untuk membayar PBB.
Ia menunjukkan nota dari masyarakat yang sudah mengumpulkan sampah.
Ada yang sekali mengumpulkan bisa menghasilkan uang sekitar Rp 80 ribu. Lalu ads juga yang bisa menghasilkan Rp 200 ribu.
“Nah seperti ini nanti itu dapat uang dari Dinas Lingkungan Hidup. Lalu uang itu bisa dibuat bayar pajak,” imbuhnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Arief As Siddiq pembayaran pajak dari sampah ini teknisnya adalah menjadi nasabah bank sampah.
Lalu uang dari sampah itu ditabung di bank sampah. Kemudian dari DLH membeli sampah itu, yang uangnya ditabung per nasabah bank sampah.
“Sampah itu dihargai berbeda-beda, sesuai dengan itemnya. Harga itu bisa lebih mahal dari pengepul seperti kertas koran seharga Rp 2300 per kilogram di pengepul.”
“Sedangakan di bank sampah yang disediakan oleh DLH dihargai Rp 2500 per kilogram,” kata Arief.
Arief menargetkan pembayaran pajak dari sampah mencapai Rp 7 miliar.
Dari data Dispenda Kota Batu, hingga bulan Mei, untuk PAD dari PPB memiliki target sebesar Rp 19,5 miliar.
Sementara tahun 2018 untuk PBB Pemkot Batu berhasil merealisasikan PBB sebesar Rp 20 miliar dari target Rp 18,5 miliar.