Malang Raya

ASN Pemkab Malang yang Nikah Siri Bisa Diberhentikan

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Malang yang kepergok menikah siri terancam diberhentikan.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Erwin
Sosialisasi peraturan izin pernikahan dan perceraian bagi ASN di lingkungan Pemkab Malang, Rabu (26/6/2019). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Malang yang kepergok menikah siri terancam diberhentikan.

Pemkab Malang sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) 45/1990 tentang Perubahan atas PP 10/1983, Rabu (26/6/2019).

Regulasi tersebut mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Sosialisai disampaikan Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti.

Ratusan ASN dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hadir dalam sosialisai ini.

Sanusi tidak mau kompromi jika ada ASN yang tidak patuh pada regulasi.

Menurutnya, seharusnya ASN bisa memberi contoh dan panutan yang baik.

“Biasanya selingkuh terjadi bila bertemu teman lamanya, terus ketahuan, suaminya ngamuk-ngamuk. Jadi jangan selingkuh,” tegas Sanusi kepada SURYAMALANG.COM.

Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti minta ASN tidak menikah siri.

Menurutnya, pernikahan siri tidak diperbolehkan karena tidak sesuai regulasi yang berlaku.

“Kalau ada ASN yang menikah siri bisa diberhentikan. Nikah siri tidak boleh karena UU tidak mengatur pernikahan di bawah tangan (pernikahan siri, red.),” jelas Tridiyah.

Menurutnya, PP tersebut mencakup izin ketika hendak pernikahan ataupun perceraian bagi ASN.

“Kami berharap mereka paham bahwa ada aturan agar mereka tidak kena sanksi.”

“Intinya, setiap ASN yang menikah harus lapor,” ujar Tridiyah.

ASN yang hendak cerai pun harus melapor dan atas sepengetahuan pembina kepegawaian.

“Kalau tak seperti itu bisa mendapat sanksi hukuman indisipliner berupa penurunan pangkat atau penundaan,” sambung Tridiyah.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menerangkan perselingkuhan menjadi biang keladi kasus perceraian di lingkungan Pemkab Malang.

Ada 41 kasus perceraian ASN pada tahun 2017, dan 49 kasus perceraian pada tahun 2018.

Sedangkan pada tahun 2019, sudah ada 25 kasus perceraian ASN.

“Perselisihan terus menerus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), suami tidak beri nafkah, suami meninggalkan rumah, dan kasus narkoba adalah faktor timbulnya keretakan rumah tangga,” beber Nurman.

“Sanksi Itu tergantung hasil pemeriksaan Inspektorat. Kalau sampai menelantarkan anak dan istri selama bertahun-tahun bisa dijatuhi penurunan atau pecat dari jabatan.”

“Ada kasus karena perselingkuhan, bahkan sampai proses pidana di PN Kepanjen. Sekarang kasusnya sudah vonis.”

“Kami sudah berhentikan sementara dari jabatan ASN yang terkait kasus ini,” tutup Nurman.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved