Berita Malang

BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Daftar & Alasan 4 Stasiun TV Hilang Sampai Eks TKI Kulak Sabu

BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Daftar & Alasan Sejumlah Stasiun TV Hilang Samapi Eks TKI Kulak Sabu

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Ilustrasi dari Pixabay dan bbc
BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Daftar & Alasan Sejumlah Stasiun TV Hilang Samapi Eks TKI Kulak Sabu 

Sampai berita ini diturunkan SURYAMALANG.COM masih berusaha menghubungi Humas empat stasiun televisi tersebut.

3. Klaim Selisih 1 Suara, Cakades Wirotaman Gugat Hasil Pilkades Kabupaten Malang 2019

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

Gugatan dilayangkan Sugeng, calon kepala deaa nomor urut 02, di Desa Wirotaman, Kecamatan Ampelgading.

Sugeng meminta perhitungan hasil suara yang sudah ditetapkan dibatalkan.

Melalui kuasa hukumnya, Fery Kusnaini Afandi, SH, dan Yuliansyah, SH, Sugeng sudah melayangkan surat gugatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD ) Kabupaten Malang dan Kantor Bupati Malang, Kamis (4/7/2019).

 “Gugatan kami layangkan karena ada temuan pelanggaran dan kecurangan, berupa adanya suara siluman,” ujar Fery Kusnaini Afandi, SH ketika ditemui di kantornya.

Fery menambahkan, isi surat gugatan tersebut ada dua tuntutan yang disampaikan.

Pertama,  membatalkan penetapan perhitungan Pilkades Desa Wirotaman, yang menetapkan nomor urut 01, Ahmad Soleh.

“Kedua, menetapkan Sugeng sebagai Kepala Desa Wirotaman periode 2019 - 2025, karena seharusnya unggul satu suara,” beber Fery.

Fery menerangkan, pada saat Pilkades serentak pada 30 Juni lalu, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang hadir sebanyak 2466 orang dari jumlah DPT sebanyak 3099.

Lalu, pada saat perhitungan jumlah surat suara tercoblos menjadi 2469. Rinciannya, 2448 suara sah dan 21 suara tidak sah.

“Ada perbedaan. Dari jumlah DPT yang hadir dengan surat suara yang tercoblos. Jadi selisih tiga suara inilah yang merupakan suara siluman,” jelas Fery.

Selain itu, Ferry menyebut, dari perhitungan yang dilakukan panitia Pilkades, ditemukan ada dua surat suara yang seharusnya tidak sah, namun disahkan untuk calon nomor urut 01 (Ahmad Soleh).

Termasuk satu surat suara yang seharusnya sah untuk nomor urut 02 (Sugeng), namun dinyatakan tidak sah.

Kemudian, panitia menetapkan nomor urut 01 mendapat 1225 suara. Sedangkan nomor urut 02 mendapat 1223 suara.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved