Berita Malang
BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Daftar & Alasan 4 Stasiun TV Hilang Sampai Eks TKI Kulak Sabu
BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Daftar & Alasan Sejumlah Stasiun TV Hilang Samapi Eks TKI Kulak Sabu
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Panitia pun memutuskan nomor urut 01 sebagai calon kepala desa terpilih.
“Seharusnya kalau tidak ada kecurangan, nomor urut 01 mendapat 1223 suara.”
“Sedangkan klien kami nomor urut 02 mendapat 1224 suara. Temuan inilah yang menjadi dasar untuk melakukan gugatan,” klaimnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD ) Kabupaten Malang, Suwadji, menuturkan masih dinas luar kota sehingga belum mengetahui secara pasti isi gugatan itu.
Namun, ia meneranflan akan meninjaklanjuti gugatan yang ada.
“Semua gugatan atau keberatan yang masuk, nantinya tetap akan kami pelajari terlebih dahulu,” ujarnya.
4. Mantan TKI di Malang Kulak Sabu-sabu Rp 250 Juta ke Malaysia, Libatkan Orang Sebanyak Ini

Rival Martha (24), mantan buruh migran asal Malang di Malaysia, belanja sabu-sabu sampai Rp 250 juta.
Selama di Malaysia, dia pernah berkenalan dengan Ridwan yang juga sesama buruh migran atau TKI.
Setelah pulang ke Indonesia, mereka masih menjalin kontak hingga muncul niat Rival Martha berbisnis sabu-sabu.
Rival kemudian berangkat dari Malang ke Malaysia lagi untuk membeli sabu-sabu seharga Rp 250 juta per kilogram.
Kisah ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuntut lima terdakwa pemilik dan kurir sabu-sabu seberat 15 kilogram dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Kelima orang itu adalah Zaki Mubaraq (36), M Rudi (43), Sobirin (43), M Lukman (45), serta Rival Martha (24).
Saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/7/2019), jaksa menilai mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Jaksa juga menuntut mereka membayar denda Rp 1 miliar. Bila tidak sanggup maka terdakwa diharuskan menjalani pidana setahun kurungan.
"Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ujar jaksa.
Pengacara terdakwa, Sahid, mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut.
Dia menilai, tuntutan itu tidak tepat karena terdakwa Sobirin, Rival dan Lukman, tidak memiliki sabu-sabu tersebut.
"Mereka hanya lihat ada transaksi. Mestinya Pasal 131 yang ancaman hukumannya setahun. Yang jelas kami kecewa. Nanti kami sampaikan dalam pleidoi kami," terang Sahid.
Kelima terdakwa sebelumnya ditangkap pada 25 September 2018 karena ketahuan kulakan sabu-sabu seberat tiga kilogram dari Malaysia untuk dijual di Surabaya.
Awalnya, Rival Martha berangkat ke Malaysia untuk membeli sabu-sabu dari Ridwan seharga Rp 250 juta per kilogramnya.
Dia lalu membayar Rp 75 juta kepada Ridwan. Sisanya akan dibayar empat kolega lainnya dengan ditransfer dari Indonesia.
Lukman membayar Rp 175 juta, dan Sobirin membayar Rp 150 juta sebanyak empat kali. Setelah lunas, Ridwan mengirim sabu-sabu itu ke Riau.
Rival lalu berangkat dari Malang ke Riau untuk menemui Zaki. Dia meminta Zaki mengantar sabu-sabu sampai ke Caruban.
Imbalannya uang Rp 60 juta. Zaki lalu meminta Rudi menemaninya dan dijanjikan imbalan Rp 30 juta. Sementara Rival sudah terlebih dahulu pulang ke Malang.
Sabu-sabu itu dibagi menjadi empat paket lalu dibawa menggunakan tas jinjing. Keduanya naik bis yang pergi ke Pelabuhan Caruban naik kapal laut.
Namun, ketika bis sampai di pelabuhan dan melanjutkan perjalanan ke terminal, bis itu mogok. Keduanya lalu kembali menghubungi Rival dan disarankan untuk ganti bis.
Sampai di terminal, keduanya dijemput orang suruhan Sobirin. Sobirin merupakan pembeli sabu-sabu tersebut.
Keduanya lalu dijanjikan Sobirin uang Rp 50 juta bila berhasil mengantarkan sabu-sabu itu. Namun, sebelum keduanya dijemput orang suruhan Sobirin, keduanya sudah ditangkap petugas BNNP Jatim di Terminal Caruban.
Tidak lama, Sobirin ditangkap di Hotel Holiday Inn Express Surabaya.
• Jadwal Acara TRANS TV SCTV RCTI GTV Indosiar TVONE Hari Jumat 5 Juli, Persebaya vs Persib Jam 6 Sore