Kabar Surabaya
Hasil Dengar Pendapat DPRD Jatim dengan OJK, Jumlah Direksi Bank Jatim Tidak Melanggar Regulasi
Jumlah Direksi Bank Jatim yang mencapai tujuh orang tak melanggar aturan. Sekalipun hal itu melebihi ketentuan Peraturan Pemerintah.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menjelaskan jumlah Direksi Bank Jawa Timur tak melanggar regulasi. Kepastian ini didapat DPRD Jawa Timur setelah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur.
Berdasarkan penjelasan Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Renville Antonio, jumlah Direksi Bank Jatim yang mencapai tujuh orang tak melanggar aturan. Sekalipun hal itu melebihi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Di dalam pasal 60 ayat 3 PP 54 tahun 2017 tertulis bahwa jumlah anggota Direksi untuk perusahaan umum Daerah dan untuk perusahaan perseroan Daerah paling sedikit satu orang dan paling banyak lima orang. ”Kami sudah meminta penjelasan kepada OJK awal pekan ini terkait dengan perbedaan pendapat soal regulasi ini,” kata Renville di Surabaya, Rabu (10/7/2019).
Dari hasil hearing tersebut, terungkap bahwa jumlah direksi Bank Jatim tak melanggar aturan. Hal ini didasarkan pada UU 21 tahun 2011. Di dalam pasal 7 UU tersebut menjelaskan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk mengatur kelembagaan bank.
Di antaranya, mengatur perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank. ” Termasuk, susunan rencana Direksi dan Komisaris. Semua itu izinnya dikeluarkan oleh OJK,” kata Renville.
Di dalam mengeluarkan izin penambahan direksi dari lima menjadi tujuh, Renville menyebut OJK telah melakukan serangkaian kajian. ” Biro Hukum OJK RI sudah mengkaji hal ini,” kata Renville.
Bukan hanya untuk Bank Jatim, jumlah yang sama juga dimiliki oleh Bank Jabar Banten (BJB), sesama BUMD. ”Setelah PP 54 terbit di tahun 2017, kajian OJK ini dilakukan pada awalnya untuk Bank Jabar dan jauh sebelum Bank Jatim (melakukan RUPS). Jumlahnya sama, tujuh dan tak ada pelanggaran,” katanya.
Bank Jatim dan Bank Jabar yang memiliki tujuh direksi dinilai sebagai bentuk kewajaran mengingat jumlah aset yang begitu besar. ”Jumlah Direksi itu ditentukan kompleksivitas perbankan,” katanya.
Pada 2018 misalnya, Bank Jatim mencatatkan total aset sebesar Rp 62,69 triliun year on year (yoy). Artinya, pertumbuhan total aset Bank Jatim mencapai 21,68 persen dibanding tahun sebelumnya.
”Bank Jabar dan Bank Jatim yang memiliki aset puluhan triliun. Sehingga, memang memerlukan banyak direksi untuk membawahi bidang yang kompleks sehingga perbankan bisa berjalan maksimal,” jelasnya.
Untuk diketahui, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jatim pada 19 Juni 2019 lalu telah menunjuk lima direksi Bank Jatim yang baru sekaligus melengkapi jumlah direksi menjadi tujuh orang. Di antaranya, Hadi Santoso (Direktur Utama), Busrul Iman (Direktur Komersial dan Korporasi), Tonny Prasetyo (Direktur Teknologi Informasi & Operasi), Erdianto Sigit Cahyono (Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko), Elfaurid Aguswantoro (Direktur Konsumer, Ritel dan Usaha Syariah), Ferdian Timur Satyagraha (Direktur Keuangan), dan Rizyana Mirda (Direktur Resiko Bisnis).