Malang Raya
Faisol Abod Batis, Warga Malang yang Ramah itu Ditangkap Polisi karena Posting Data Konflik Agraria
"Konflik Agraria rezim JOKOWI: 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya, dan 940 petani; pejuang lingkungan dikriminalisasi"
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
Saat disinggung mengenai penangkapan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri, pria tersebut enggan memberikan komentar lebih lanjut.
"Saya tidak tahu apa-apa, coba aja ke rumahnya langsung," tandasnya.
Sementara itu, dalam rilis yang digelar oleh Mabes Polri pada Rabu (17/7/2019) menyebut, penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasubdit II, Rickynaldo Chairul, dan Sisvelter Simamora.
Menurut Bareskrim Polri dalam rilisnya menyebut, pelaku telah melakukan ujaran kebencian melalui instagram @reaksirakyat1.
Pelaku telah memposting konten berdasarkan data yang dianggap menghina Presiden dan Polri.
Dalam postingan pada akun Instagram @Reaksirakyat1 menyebut,
“Kebohongan Demi Kebohongan Dipertontonkan Oleh Seorang Pemimpin Negara"
"Bagaima Rakyat Akan Percaya Terhadap Pemimpin Seperti ini"
"Konflik Agraria rezim JOKOWI: 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya, dan 940 petani; pejuang lingkungan dikriminalisasi"
"Terjadi 1.769 kasus konflik agraria sepanjang pemerintahan tahun 2015 - 2018. Kasus tersebut meliputi konflik perkebunan, properti, hutan, laut, tambang, dan infrastruktur"
“Polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019,” tulisnya.
Bareskrim Polri menyebut, tujuan tersangka memposting konten tersebut untuk melakukan penghasutan kepada masyarakat.
Sehingga masyarakat yang melihat akan terprovokasi dan membenci instansi Pemerintah dan Kepolisian RI.
Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban umum.
INSTAGRAM @reaksirakyat1
A post shared by RR1 (@reaksirakyat1) on