Kabar Sumenep

Kronologi Gadis Sumenep Dicekoki Miras, Disekap di Kamar Kos Lalu Diperkosa Pacar dan 5 Temannya

Kronologi Gadis Asal Sumenep Madura Dicekoki Miras, Disekap di Kamar Kos Lalu Diperkosa Pacar dan 5 Temannya

Editor: eko darmoko
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Selain memeriksa korban dan menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor, selimut yang dibuat saat pemerkosaan terjadi.

Keluarga korban mengutuk keenam tersangka dan agar mereka dihukum setimpal dengan apa yang telah mereke perbuat kepada W.

"Harapan kami dari keluarga, pelakunya dihukum seberat-beratnya," kata Ainur Rasidi, keluarga W kepada TribunMadura.com, Sabtu (27/7/2019).

Ainur Rasidi menceritakan, jika pada hari Kamis (25/7/2019) pukul 9.00 WIB anaknya itu menghilang alias tidak ada di rumahnya.

"Waktu sampai pada pukul 20.00 WIB tetap tidak datang anak ini, dan saya laporan ke pihak Polsek. Tapi sama pihak Polsek suruh nunggu 24 jam," kata pria yang memakai topi warna hitam.

Setelah hari Jumat (26/7/2019) kemarin kata Ainur Rasidi, tepatnya sekitar pukul 11.00 WIB anaknya pulang dalam keadaan sempoyongan, dan terlihat dalam keadaan mabuk.

"Tiba-tiba datang dalam keadaan sempoyongan dan mengaku hanya ingat kalau ada di rumah kosnya H Musleh ketemu sama pacarnya," paparnya.

Korban mengaku pada keluarganya kata Ainur Rasidi, jika sudah disetubuhi oleh enam pria termasuk pacarnya sendiri.

"Pengakuannya diperkosa dan katanya enam orang pria yang sudah melakukannya, kami mina pelakunya dihukum seberat-beratnya dan juga pemilik rumah kosnya juga itu," pintanya.

Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengaku sangat prihatin terhadap kasus yang terjadi dengan gadis yang diperkosa dan digilir enam pria itu.

"Sumenep ini kota santri, bahkan banyak para ulama dan tentunya saya sangat prihatin sekali atas kejadian ini yang seharusnya tidak boleh terjadi," kata Hamid Ali Munir pada TribunMadura.com, Sabtu (27/7/2019).

Politisi PKB ini meminta pihak terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perizinan dan kepolisian untuk memperketat pengawasan di wilayah sumenep.

"Dari awal saya sudah mewanti-wanti pada pihak Satpol PP, bagaimana pengawasan pemeriksaan atau razia dilakukan steril dari sebuah kasus ini. Kejadian seperti ini karena sebab dan akibat dari mudahnya fasilitas yang akhirnya terjadi," kata Abdul Hamid Ali Munir.

Bahkan katanya, di Kabupaten Sumenep ini sudah ada peraturan daerah (Perda) jika minuman keras (Miras) itu tidak boleh dan bahkan secara nasional itu sudah dilarang.

"Informasi yang saya terima ini dicekoki miras dan kenapa juga terjadi di rumah kos, ini kan biadab sekali yang perlu perhatian dan pengawasan dari pihak Perda (Satpol PP) juga perlu ketegasan dari kepolisian untuk tidak memberi ampun pelaku," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved