Malang

Fakta-fakta Penangkapan 17 Orang Terkait Narkoba oleh Polres Malang Kota, Harga Pil Cuma Rp 15 Ribu

Penangkapan 17 orang oleh Polres Malang Kota tersebut terjadi mulai 12-31 Juli 2019, diketahui penangkapan tersebut terkait narkoba.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: eko darmoko
hayu yudha prabowo
PEREDARAN NARKOBA - Tersangka kasus narkoba ditunjukan pada wartawan di Mapores Malang Kota, Kamis (1/8/2019). Dalam dua minggu terakhir, Polres Malang Kota menangkap 17 tersangka kasus narkoba Sabu-sabu, Ganja dan Pil Koplo. 

Laporan wartawan SURYAMALANG.com Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah

SURYAMALANG.com - Inilah deretan fakta terkait penangkapan 17 orang oleh Polres Malang Kota.

Penangkapan 17 orang oleh Polres Malang Kota tersebut terjadi mulai 12-31 Juli 2019, diketahui penangkapan tersebut terkait narkoba.

Bahkan menurut pengakuan salah seorang tersangka, harga pil yang ia jual ada yang mencapai Rp 15.000.

Berikut ini deretan fakta penangkapan 17 orang terkait narkoba berdasarkan informasi yang dihimpun SURYAMALANG.

1. Terjadi di Bulan Juli

Satreskoba Polres Malang Kota menangkap 17 orang terlibat 14 kasus selama 12-31 Juli 2019. Satu dari 17 tersangka berjenis kelamin perempuan.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menjelaskan, dari ke semua pelaku tersebut ada yang pemakai dan ada yang pengedar.

"Kasus narkotika ada 10 kasus dengan 13 tersangka, kasus obat keras ada 4 kasus tersangka 4," ucapnya dalam rilis yang digelar di halaman Polres Malang Kota, Kamis (1/8/2019).

Barang bukti yang paling banyak ialah pil double L sebanyak 5.579 butir.

Sabu-sabu seberat 14,75 gram, ganja seberat 19,85 gram dan pil ekstasi sebanyak dua butir.

2. Penangkapan Terbanyak di Daerah Sukun

Barang bukti yang paling banyak ialah pil double L sebanyak 5.579 butir.

Sabu-sabu seberat 14,75 gram, ganja seberat 19,85 gram dan pil ekstasi sebanyak dua butir.

Dari hasil ungkap tersebut, Asfuri menjelaskan, pengungkapan paling banyak berada di daerah Sukun.

Untuk itu, ia berharap peran serta dari masyarakat untuk membantu Polisi dalam memberantas Narkoba di Kota Malang.

"Kami berharap kerjasama dan partisipasi dari seluruh komponen masyarakat membantu polri untuk perang terhadap narkoba," tegasnya.

3. Pengakuan Salah Satu Pelaku

Sementara itu, dalam rilis tersebut AKBP Asfuri juga mengajak ngobrol para pelaku.

Seperti mengajak ngobrol perempuan berinisial L yang diamankan petugas karena terbukti memiliki dua butir pil ekstasi.

Perempuan yang mengaku memiliki usaha kos-kosan itu ditangkap polisi di kawasan Kedungkandang Kota Malang.

Kepada AKBP Asfrui ia berdalih telah satu tahun mengkonsumsi barang haram tersebut.

Biasanya ia mengkonsumsi pil ekstasi di sebuah tempat hiburan malam yang ada di Kota Surabaya.

"Saya kalau makai ramai-ramai sama temen-temen saya," ujar L kepada polisi.

4. Pil Dijual Rp 20.000

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Malang Kota, Iptu Rachmad Ridho mengatakan, dari hasil ungkap paling banyak yang ditemukan pil dobel L.

Dikarenakan, pil tersebut harganya cukup terjangkau terutama bagi kalangan menengah ke bawah.

"Dari hasil interogasi kami harganya enam butir Rp 15.000, kemudian oleh pelaku dijual lagi dengan harga Rp 20.000 ke orang lain," ucapnya.

Selain harganya murah, kata Iptu Rachmad efeknya dapat memberi ketenangan apabila dikonsumsi secara berlebihan.

5. Permintaan Polres Malang Kota

Selain harganya murah, kata Iptu Rachmad efeknya dapat memberi ketenangan apabila dikonsumsi secara berlebihan.

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk saling mengingatkan.

"Kami minta masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba."

"Karena di Kota Malang ini banyak mahasiswa dan wiraswasta memakai narkoba untuk kebutuhan mereka masing-masing," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved