Kota Malang

Warga Perumahan Griya Shanta Gugat Wali Kota Malang, Sidang Diwarnai Aksi demo di depan PN Malang

Proses sidang terpaksa ditunda karena pihak tergugat yaitu Wali Kota Malang, Satpol PP, dan Dinas PUPR tidak hadir dalam persidangan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/KUKUH KURNIAWAN
AKSI PENOLAKAN - Ibu-ibu warga Perumahan Griya Shanta Kota Malang saat menggelar aksi demo di depan PN Malang terkait penolakan rencana jalan tembus, Selasa (18/11/2025). Dalam sidang gugatan warga tersebut, pihak tergugat tidak hadir sehingga sidang ditunda. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang perdana gugatan warga Perumahan Griya Shanta Kecamatan Lowokwaru terkait pembongkaran tembok pembatas untuk jalan tembus digelar di PN Kota Malang, Selasa (18/11/2025).
  • Sidang diwarnai aksi demo ibu-ibu perumahan dengan membentangkan poster bertuliskan penolakan atas rencana jalan tembus

 

.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang perdana gugatan warga Perumahan Griya Shanta Kecamatan Lowokwaru terkait pembongkaran tembok pembatas untuk jalan tembus digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Kota Malang), Selasa (18/11/2025).

Kuasa hukum warga Perumahan Griya Shanta, Wiwit Tuhu mengatakan, sidang tersebut beragendakan verifikasi identitas para penggugat. Dikarenakan perkara yang diajukan, merupakan gugatan class action.

Namun, proses sidang terpaksa ditunda karena pihak tergugat yaitu Wali Kota Malang, Satpol PP, dan Dinas PUPR tidak hadir dalam persidangan.

"Belum ada hasilnya, karena semua pihak tergugat tidak ada yang datang," jelas Wiwit.

Baca juga: Penyebab Sidang Gugatan Perdata Gibran Ditunda, Gegara Pengacara Tak Bawa Foto Copy KTP Wapres

Wiwit menjelaskan, gugatan dilayangkan karena Pemkot Malang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam rencana pembangunan jalan tembus yang mengharuskan pembongkaran tembok pembatas perumahan. 

Selain itu, keberadaan jalan tembus untuk kepentingan umum juga juga tidak tepat.

"Dari data-data yang ada, tidak terungkap bahwa ini untuk kepentingan umum. Permohonan jalan tembus itu munculnya bukan dari masyarakat, tetapi diduga ada kepentingan pribadi," ungkapnya.

Ia menerangkan, bahwa majelis hakim telah melayangkan pemanggilan kedua untuk pihak tergugat.

Warga juga memilih tetap fokus pada gugatan ini sebagai langkah awal.

"Ini merupakan pilihan dari warga. Namun tidak menutup kemungkinan, akan ada gugatan lainnya," tambahnya.

Dalam sidang tersebut, juga diwarnai aksi demo ibu-ibu warga Perum Griya Shanta.

Sambil berjejer rapi di lapangan PN Malang, mereka membentangkan poster bertuliskan penolakan atas rencana jalan tembus.

Baca juga: Wali Kota Malang Pastikan Simulasi Bencana dan Masterplan Drainase Diperkuat untuk Kurangi Banjir

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Pemkot Malang Suparno membenarkan bahwa pihaknya berhalangan hadir dalam sidang gugatan warga Perum Griya Shanta.

"Iya, ini baru sidang pertama. Kami tidak dapat hadir karena masih ada acara di MA (Mahkamah Agung) Jakarta," terangnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi gugatan tersebut.

"Normatif saja, kita ikuti jadwal persidangan. Akan kita sajikan data-data yang kami miliki," pungkasnya.

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved