Kota Malang
Warga Perumahan Griya Shanta Gugat Wali Kota Malang, Sidang Diwarnai Aksi demo di depan PN Malang
Proses sidang terpaksa ditunda karena pihak tergugat yaitu Wali Kota Malang, Satpol PP, dan Dinas PUPR tidak hadir dalam persidangan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Sidang perdana gugatan warga Perumahan Griya Shanta Kecamatan Lowokwaru terkait pembongkaran tembok pembatas untuk jalan tembus digelar di PN Kota Malang, Selasa (18/11/2025).
- Sidang diwarnai aksi demo ibu-ibu perumahan dengan membentangkan poster bertuliskan penolakan atas rencana jalan tembus
.
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang perdana gugatan warga Perumahan Griya Shanta Kecamatan Lowokwaru terkait pembongkaran tembok pembatas untuk jalan tembus digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Kota Malang), Selasa (18/11/2025).
Kuasa hukum warga Perumahan Griya Shanta, Wiwit Tuhu mengatakan, sidang tersebut beragendakan verifikasi identitas para penggugat. Dikarenakan perkara yang diajukan, merupakan gugatan class action.
Namun, proses sidang terpaksa ditunda karena pihak tergugat yaitu Wali Kota Malang, Satpol PP, dan Dinas PUPR tidak hadir dalam persidangan.
"Belum ada hasilnya, karena semua pihak tergugat tidak ada yang datang," jelas Wiwit.
Baca juga: Penyebab Sidang Gugatan Perdata Gibran Ditunda, Gegara Pengacara Tak Bawa Foto Copy KTP Wapres
Wiwit menjelaskan, gugatan dilayangkan karena Pemkot Malang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam rencana pembangunan jalan tembus yang mengharuskan pembongkaran tembok pembatas perumahan.
Selain itu, keberadaan jalan tembus untuk kepentingan umum juga juga tidak tepat.
"Dari data-data yang ada, tidak terungkap bahwa ini untuk kepentingan umum. Permohonan jalan tembus itu munculnya bukan dari masyarakat, tetapi diduga ada kepentingan pribadi," ungkapnya.
Ia menerangkan, bahwa majelis hakim telah melayangkan pemanggilan kedua untuk pihak tergugat.
Warga juga memilih tetap fokus pada gugatan ini sebagai langkah awal.
"Ini merupakan pilihan dari warga. Namun tidak menutup kemungkinan, akan ada gugatan lainnya," tambahnya.
Dalam sidang tersebut, juga diwarnai aksi demo ibu-ibu warga Perum Griya Shanta.
Sambil berjejer rapi di lapangan PN Malang, mereka membentangkan poster bertuliskan penolakan atas rencana jalan tembus.
Baca juga: Wali Kota Malang Pastikan Simulasi Bencana dan Masterplan Drainase Diperkuat untuk Kurangi Banjir
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Pemkot Malang Suparno membenarkan bahwa pihaknya berhalangan hadir dalam sidang gugatan warga Perum Griya Shanta.
"Iya, ini baru sidang pertama. Kami tidak dapat hadir karena masih ada acara di MA (Mahkamah Agung) Jakarta," terangnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi gugatan tersebut.
"Normatif saja, kita ikuti jadwal persidangan. Akan kita sajikan data-data yang kami miliki," pungkasnya.
| Dampak Penutupan SPPG, SMP Negeri 2 Kota Malang Imbau Siswa Bawa 'Bontotan' dari Rumah |
|
|---|
| Juragan 99 Trans Sabet People’s Choice Award RedBus 2025 Berkat Inovasi Mewah dan Pelayanan Nyaman |
|
|---|
| Makan Bergizi Gratis Tersendat, Sejumlah Sekolah di Kota Malang Berhenti Terima Pasokan SPPG |
|
|---|
| Regulasi Ketinggalan Zaman, LSF Dorong Revisi Aturan Sensor Film di Indonesia |
|
|---|
| Patungan Karena Minim Dana dari Kampus, Futsal Putri UM Tampil Gacor di Campus League, Raih Juara 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/GUGAT-WALI-KOTA-MALANG-JALAN-TEMBUS.jpg)