Malang Raya
Juru Parkir di Malang Dapat Rp 300.000 per Hari, Meski Punya 4 Anak Tetap Belanja Barang Haram
Sumantri alias Gondo (44), juru parkir di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang mengaku berpendapatan Rp 300 ribu per hari.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Sumantri alias Gondo (44), juru parkir di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang mengaku berpendapatan Rp 300 ribu per hari.
Warga Jalan Kelud, Desa Pendem Kecamatan Junrejo, Kota Batu itu juga punya empat anak.
Namun, dia ketahihan mengonsumsi sabu-sabu hingga rela merogoh kocek jutaan Rupiah.
"Sehari pendapatan saya sebagai tukang parkir sebesar Rp 300 ribu. Saya beli sabu selalu 3 gram, harganya Rp 1,1 juta per gram," ujar Gondo ketika ditanyai oleh petugas Satresnarkoba Polres Malang, Rabu (7/8/2019).
Gondo menerangkan awal mula mengonsumsi sabu adalah karena coba-coba, pada tiga bulan lalu. Merasa senang ketika konsumsi sabu, membuat Gondo merasa ketagihan.
"Saya dapat dari teman saya. Transaksinya lewat telepon, kemudian barangnya dikirim," ujar pria empat anak ini.
Kaur Bin Operasi (KBO) Satresnarkoba Polres Malang, Iptu Suryadi menjelaskan, pelaku ditangkap di kontrakannya di belakang Pasar Desa Girimoyo Kecamatan Karangploso, Kamis (1/8/2019).
Atas penangkapan itu, petugas menyita barang bukti tiga poket sabu-sabu (SS), sebuah HP serta seperangkat alat hisap. Akibat perbuatannya, pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Saat kami amankan, tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan. Kasusnya masih kami kembangkan untuk mencari orang pemasok barang haram itu ke tersangka," ujar Suryadi.