Malang Raya
Dishub Kota Malang: Sewa Kios di Terminal Mulyorejo Berdasarkan Peraturan Daerah
Penarikan uang sewa kios oleh Dinas Perhubungan Kota Malang kepada para pedagang di Terminal Mulyorejo ternyata berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SUKUN - Penarikan uang sewa kios oleh Dinas Perhubungan Kota Malang kepada para pedagang di Terminal Mulyorejo ternyata berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini dijelaskan oleh Linda, Kasubbag TU UPT Pengelolaan Pra Sarana Perhubungan Dishub Kota Malang saat melakukan pertemuan dengan para pemilik kios pada Senin (12/8/2019).
Penarikan sewa itu berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan Perwali No 15 Tahun 2010.
"Di Perda itu dijelaskan tentang penarikan restribusi yakni 150 meter persegi. Jadi berapa kali berapa ya dikalikan, hasilnya sekitar Rp 1 Juta untuk di Terminal Mulyorejo. Dan itu hanya untuk bulan Juni-Desember 2019," terangnya.
• Pemilik Kios Terminal Mulyorejo Protes Karena Disuruh Bayar Sewa 1 Juta

Kata Linda, penarikan uang sewa ini berlaku untuk sistem kontrak selamanya, sebelum ada Perda baru lagi.
Hanya saja, banyak pemilik kios yang tidak mengetahui aturan tersebut.
Mereka berdalih, jika 23 kios yang ada di Terminal Mulyorejo merupakan miliknya, karena merupakan pindahan dari Pasar Krempyek di tahun 2001 lalu.
"Saya tidak peduli mereka tidak mau tanda tangan sewa kontrak. Karena apa yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.
Linda mengatakan, bahwa ia menyesalkan bahwa kios yang ada di Terminal Mulyorejo malah dijual belikan oleh para pedagang.
Bahkan, sejumlah kios yang ada di sana juga dibuat kos-kosan dan garasi mobil.
Padahal, kata Linda, tanah yang ada di sini merupakan aset milik pemerintah dan bukan milik warga.
Meski ia sendiri tidak mengetahui perihal pemindahan kios tersebut dari Pasar Krempyek di tahun 2001.
"Kalau kami memenuhi permintaan mereka, terus bagaimana penegakan Perda? Saya tidak tahu mereka itu beli dari siapa. Yang pasti mereka jelas telah mendapatkan manfaat dari kios ini," ujarnya.
Maka dari itu, melalui penandatanganan sewa ini Dishub akan melaporkannya ke Wali Kota.
Agar para pedagang atau pemilik kios di Terminal Merjosari bisa direlokasi ke tempat lain.