Kabar Tulungagung
Polisi Ungkap Identitas Pria yang Pernah Hubungan Badan dengan Gadis 14 Tahun di Kafe Trenggalek
Polres Tulungagung menangkap & menahan Suwaji (48) yang diduga pernah hubungan badan dengan gadis berinisial NA (14) di kafe Pantai Prigi, Trenggalek.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG – Anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dan menahan Suwaji (48) yang diduga pernah berhubungan badan dengan gadis berinisial NA (14) di kafe Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Pria asal Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek ini ditangkap saat memberbaiki banana boat di Pantai Pasir Putih Trenggalek pada Kamis (8/8/2019).
Penyidik sudah menetapkan Suwaji sebagai tersangka.
“Sw (Suwaji) adalah tersangka ke-3 yang kami tahan dalam kasus TPPO dengan korban totalnya ada empat orang,” kata Bripka Endro Purnomo, Paur Subag Humas Polres Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (11/8/2019).
Endro mengungkapkan Suwaji mengaku sudah dua kali berhubungan badan dengan NA.
Namun, NA menyebut bahwa Suwaji sudah empat kali mengajak berhubungan badan.
Suwaji mengaku korban yang lebih dulu menggodanya untuk berhubungan badan.
“Yang benar itu pengakuan korban atau tersangka, biar pengadilan yang membuktikan,” sambung Endro.
Polisi masih menyelidiki untuk mengungkap hidung belang lain yang berhubungan badan dengan NA.
Sebelumnya NA mengaku melayani 10 pria hidung belang per hari.
Suwaji hanya satu di antara pria hidung belang yang melakukan hubungan badan dengan NA.
“Siapa pun yang bersetubuh dengan anak adalah tindak pidana. Penyidik masih mencari siapa saja yang sudah berhubungan badan dengan korban,” tegas Endro.
Suwaji akan dijerat pasal 2 ayat (1) junto pasal 17 UU 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Suwaji terancam hukuman penjara minimal tiga tahun, dan maksimal 15 tahun.
Selain itu ada denda minimal Rp 120 juta, dan paling banyak Rp 600 juta.