Kabar Tulungagung
Polisi Ungkap Identitas Pria yang Pernah Hubungan Badan dengan Gadis 14 Tahun di Kafe Trenggalek
Polres Tulungagung menangkap & menahan Suwaji (48) yang diduga pernah hubungan badan dengan gadis berinisial NA (14) di kafe Pantai Prigi, Trenggalek.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
Sedangkan pasal 17 UU itu menyebutkan, karena korban masih anak-anak, maka hukuman ditambah sepertiga.
Sebelumnya, polisi mengungkap perdagangan dan eskploitasi terhadap NA (14).
NA direkrut oleh Sri Utami alias Lala (30) asal Tulungagung, dan diserahkan ke Sri Lestari (35), pemilik kafe.
Polisi sudah menangkap dan menetapkan Lala dan Sri Lestari sebagai tersangka.
Polisi juga mengamankan NO (20), perempuan asal Tulungagung yang juga mengalami hal yang sama seperti NA.
Selain itu ada dua teman NA berinisial APM (16) dan WA (15) yang sudah direkrut namun berhasil diamankan saat akan disalurkan kepada Sri Lestari.
Berita Terkait