Kabar Surabaya
Perempuan Berjilbab Asal Malang Digerayangi Driver Ojek Online, Pelaku Ternyata Maling Celana Dalam
Tersangka Fatchul Fauzy (27) oknum driver ojek online (ojol) yang menggerayangi penumpang perempuan asal Malang itu ternyata merupakan residivis.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kasus asusila aksi driver ojek online yang menggerayangi penumpang perempuan asal Malang berhasil diungkap polisi yang ternyata mendapati temuan yang tak kalah mengejutkan.
Tersangka Fatchul Fauzy (27) oknum driver ojek online (ojol) yang menggerayangi penumpang perempuan asal Malang itu ternyata merupakan residivis.
Tersangka ini pernah berurusan dengan hukum dalam dua kasus pencurian yang berbeda.
• Pengakuan Driver Ojek Online Surabaya yang Gerayangi Penumpang Perempuan Asal Malang, Cari yang Sepi
• Sombongnya Nikita Mirzani Pamer Cincin Untuk Kado Asisten, Tapi Disemprot Wanita Ini: Banyak Bicara
• Inilah Bagian Tubuh Elly Sugigi yang Bikin Bule Ganteng Australia Klepek-klepek, Bukan Karena Uang!
Pria berusia 27 tahun ini pernah berurusan dengan hukum karena kasus mencuri celana dalam (CD) wanita di Sidoarjo.
"Tersangka seorang residivis pencurian dengan kekerasan, dan pencurian celana dalam wanita," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa (13/8/2019).
Aksi bejatnya itu dilakukan beberapa tahun yang lalu di Sidoarjo.
"Sekitar lima tahun yang lalu," tegas Sudamiran.
Saat ditanyakan langsung, tersangka hanya bisa terdiam dan menunduk sembari mengakui bahwa dia merupakan residivis kasus pencurian celana dalam wanita.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Panjang Jiwo Lebar, Keluarahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Senin (12/8/2019).
Polis memburunya setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus asusila yang dilakukannya saat mengantarkan penumpang ojek online.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka yang merupakan oknum driver ojek online ini mendatangi korban yang merupakan seorang penumpang perempuan di terminal Bungurasih.
Tersangka mendatangi korban menggunakan motor yang tidak sesuai dengan yang tercantum di aplikasi.
Saat itu dia mengendarai Yamaha Mio Soul plat W. Sedangkan yang terdaftar di aplikasi, Yamaha Vixion. Ternyata motor Mio itu milik saudaranya.
Korban yang memiliki tujuan ke Jalan Kupang Krajan Surabaya itu malah dibelokkan menuju Rusunawa, Sumur Welut, Lakarsantri , saat itu Minggu (11/8/2019) pukul 20.30 WIB.
• Penampakan Hunian Mewah Maia Estianty & Irwan Mussry, Lihat Kolam Renang & Dapurnya, Elegan Banget!
• Lucunya Anak Muzdalifah Mengigau Tengah Malam, Jalan ke Kamar Mandi & Duduk Sendiri, Bikin Ngakak!
• Potret Rumah Merry, Aspri Raffi Ahmad di Sampang Madura, Pantes Kalau Pilih Resign & Pulang Kampung
Korban yang berasal dari Malang mengetahui bahwa dia dibawa ke suatu tempat yang mencurigakan sempat bertanya,"Kenapa mas kok dilewatkan jalan yang sepi? ".
Bukannya memberi jawaban, tersangka justru melancarkan aksinya.
Dengan satu tangan, tersangka menggerayangi paha korban sebelah kiri.
Sontak korban loncat dan teriak sambil berlari ke arah kerumunan warga.
Kondisi korban sesaat setelah kejadian selanjutnya diunggah di media sosial dan sempat menjadi viral.
Saat itu, masyarakat yang menolong korban langsung memencet tombol panic button di aplikasi Jogo Suroboyo.
• Prediksi Susunan Pemain Arema FC Vs Persebaya : Kembalinya Hamka Hamzah dan Sylvano Comvalius
• Persib Bandung Akan Lepas Tiga Pemain Jelang Putaran Kedua Liga 1 2019, Segera Diumumkan Namanya
"Langsung kita tangkap kurang dari 24 jam di rumahnya," tegas Sudamiran.
Disinggung mengenai apakah tersangka memiliki kelainan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kelainan atau tidak kita lakukan pemeriksaan secara psikiater," tutupnya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 1 tahun dan kejahatan terhadap kesusilaan Pasal 281 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun.