Kabar Sidoarjo

Suap Anggota DPRD, Sekda Kota Malang 2015, Cipto Wiyono Divonis 3 Tahun Penjara & Denda Rp 200 Juta

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono divonis tiga tahun penjara dalam sidang

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Mantan Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono berbincang dengan JPU KPK, Arif Suhermanto usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/8/2019). 

Laporan Wartawan : Kukuh Kurniawan

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang 2015, Cipto Wiyono divonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/8/2019).

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris.

Dalam vonis tersebut, terdakwa dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat jika terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyuapan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

“Menjatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.”

“Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan dikurangi selama menjalani masa tahanan,” ujar Idris.

Hakim juga mengharuskan terdakwa mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 550 juta.

Jika tidak dibayar, harta terdakwa akan disita.

Bila harta terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana empat bulan penjara.

Dalam hal ini terdakwa baru membayar Rp 350 juta.

“Terdakwa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun di penjara,” tambahnya.

Setelah mendengar vonis tersebut, terdakwa Cipto hanya tertunduk lesu.

Cipto langsung menyatakan menerima vonis tersebut.

 “Saya terima. Memang apa yang saya lakukan itu salah. Meski, itu hanya menuruti perintah dari wali kota,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved