Kabar Sidoarjo

Suap Anggota DPRD, Sekda Kota Malang 2015, Cipto Wiyono Divonis 3 Tahun Penjara & Denda Rp 200 Juta

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono divonis tiga tahun penjara dalam sidang

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Mantan Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono berbincang dengan JPU KPK, Arif Suhermanto usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/8/2019). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto juga menerima putusan hakim tersebut.

Sebab, vonis yang dijatuhkan oleh hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya.

“Kami terima karena vonisnya sama dengan tuntutannya, yaitu tiga tahun penjara.”

“Yang berbeda hanya subsidernya saja. Kami menuntut enam bulan kurungan, namun hakim menjatuhkan dua bulan kurungan.”

“Sedangkan untuk pencabutan hak politik, kami tuntut empat tahun namun hakim memvonis dua tahun,” tegasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved