2 Pria di Bangka Belitung Ditembak Polisi Seusai Paksa Anak Kandung Berhubungan Badan

2 Pria di Bangka Belitung Ditembak Polisi Seusai Paksa Anak Kandung Berhubungan Badan, Korbannya Masih Belia

Editor: Adrianus Adhi
Mynewshub.cc
Ilustrasi foto intim Brigpol Dewi 

Saat akan dilakukan upaya pengamanan pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Tak ingin kehilangan buruannya, polisi mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki dengan timah panas.

"Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas sehingga anggota mengambil tindakan tegas terukur dengan menembakkan kaki pelaku," ujar Yandrie.

JPU dan hakim sepakat

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Denny SH, yakni 18 tahun penjara.

Lelaki 31 tahun itu, terbukti melanggar pidana pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa sebelumnya dituntut 18 tahun, dan diputus oleh majelis hakim PN Sungailiat yang diketua Benny divonis inkrah 18 tahun juga, karena terdakwa terbukti melakukan dakwaan primer," ujar Kasi Pidum Denny, mewakili Kajari, Safrianto Zuriat Putra, Minggu (18/8/2019).

Begini Permintaan Maaf Presiden Jokowi Terkait Insiden Mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang

Lakukan Operasi Plastik Miliaran Rupiah, Siapa Sangka Lucinta Luna Tinggal di Apartemen Sempit

Paksa berhubungan badan

Sedangkan di Koba, Bangka Tengah seorang pria berinisial E (37) terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat ditangkap polisi.

Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang beranjak remaja.

Tak tahan menerima perilaku bejat ayahnya, korban mengadu kepada aparat kepolisian.

Polisi yang menerima laporan itu segera bertindak dan mencari keberadaan pelaku.

Tak butuh waktu lama untuk menangkap E.

E yang terpergok polisi diketahui memegang pisau dan berusaha melawan polisi.

Melihat E melawan dan mau kabur, polisi mengambil tindakan tegas.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved