2 Pria di Bangka Belitung Ditembak Polisi Seusai Paksa Anak Kandung Berhubungan Badan
2 Pria di Bangka Belitung Ditembak Polisi Seusai Paksa Anak Kandung Berhubungan Badan, Korbannya Masih Belia
Polisi bertindak tegas pelaku yang memaksa anaknya untuk berhubungan badan.
Pelaku itu ditembak. Juga dihukum 18 tahun penjara
Peristiwa ini erjadi di Bangka Selatan dan Bangka Tengah
SURYAMALANG.com - Dua lelaku yang 'tidur' dengan anak kandungnya ditembak polisi karena berusaha kabur dan melawan ketika hendak ditangkap.
Kejadian terjadi di dua wilayah hukum berbeda, Bangka Selatan dan Bangka Tengah.
Salah satu pelaku diketahui bernama Tr (31) warga Toboali, Bangka Selatan.
Dilansir dari Bangka Post, TR sudah divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka
Kelakuan terdakwa dianggap sangat keterlaluan, karena tega berbuat asusila terhadap putrinya sendiri yang berusia 11 tahun.
Perbuatan Tr mengancam masa depan korban dan menimbulkan trauma psikis yang begitu mendalam.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada akhir Maret 2019 lalu.
KS (30) istri pelaku mengetahui suaminya berbuat asusila mengadu ke Polsek Toboali.
Ditembak polisi
Sebelum ditangkap jajaran Polsek Toboali pimpinan Iptu Yandri C Akip bersama Kanit Reskrim Ipda Rio Tarigan, melakukan penyelidikan dan pengejaran Tr di wilayah Parit 5 lokasi TI, tempat biasa pelaku bekerja.
• 5 Pola Hidup Sehat AKP Marhaeni, Polwan Asal Bali yang Dinas di Malang, Tetap Olahraga Meski Sibuk
• BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Pekerjaan Istri Teroris & Sikap Wali Kota Malang ke Mahasiswa Papua
• Tes Kepribadian - Apakah Sifat Burukmu? Bentuk Pertama yang Kamu Lihat adalah Jawabannya
• GALERI FOTO - Momen Perjuangan Keras Arema FC Kalahkan Barito Putera dengan Skor Tipis 2-1
Namun pelaku tidak berada di lokasi yang dimaksud, tim kembali melakukan pencarian pukul 17.30 WIB.
Pelaku ternyata berada di wilayah Parit 5 Desa Keposang.