2 Pria di Bangka Belitung Ditembak Polisi Seusai Paksa Anak Kandung Berhubungan Badan

2 Pria di Bangka Belitung Ditembak Polisi Seusai Paksa Anak Kandung Berhubungan Badan, Korbannya Masih Belia

Editor: Adrianus Adhi
Mynewshub.cc
Ilustrasi foto intim Brigpol Dewi 

Polisi bertindak tegas pelaku yang memaksa anaknya untuk berhubungan badan.

Pelaku itu ditembak. Juga dihukum 18 tahun penjara

Peristiwa ini erjadi di Bangka Selatan dan Bangka Tengah

SURYAMALANG.com - Dua lelaku yang 'tidur' dengan anak kandungnya ditembak polisi karena berusaha kabur dan melawan ketika hendak ditangkap.

Kejadian terjadi di dua wilayah hukum berbeda, Bangka Selatan dan Bangka Tengah.

Salah satu pelaku diketahui bernama Tr (31) warga Toboali, Bangka Selatan.

Dilansir dari Bangka Post, TR sudah divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka

Kelakuan terdakwa dianggap sangat keterlaluan, karena tega berbuat asusila terhadap putrinya sendiri yang berusia 11 tahun.

Perbuatan Tr mengancam masa depan korban dan menimbulkan trauma psikis yang begitu mendalam.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada akhir Maret 2019 lalu.

KS (30) istri pelaku mengetahui suaminya berbuat asusila mengadu ke Polsek Toboali.

Ditembak polisi

Sebelum ditangkap jajaran Polsek Toboali pimpinan Iptu Yandri C Akip bersama Kanit Reskrim Ipda Rio Tarigan, melakukan penyelidikan dan pengejaran Tr di wilayah Parit 5 lokasi TI, tempat biasa pelaku bekerja.

5 Pola Hidup Sehat AKP Marhaeni, Polwan Asal Bali yang Dinas di Malang, Tetap Olahraga Meski Sibuk

BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Pekerjaan Istri Teroris & Sikap Wali Kota Malang ke Mahasiswa Papua

Tes Kepribadian - Apakah Sifat Burukmu? Bentuk Pertama yang Kamu Lihat adalah Jawabannya

GALERI FOTO - Momen Perjuangan Keras Arema FC Kalahkan Barito Putera dengan Skor Tipis 2-1

Namun pelaku tidak berada di lokasi yang dimaksud, tim kembali melakukan pencarian pukul 17.30 WIB.

Pelaku ternyata berada di wilayah Parit 5 Desa Keposang.

Saat akan dilakukan upaya pengamanan pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Tak ingin kehilangan buruannya, polisi mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki dengan timah panas.

"Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas sehingga anggota mengambil tindakan tegas terukur dengan menembakkan kaki pelaku," ujar Yandrie.

JPU dan hakim sepakat

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Denny SH, yakni 18 tahun penjara.

Lelaki 31 tahun itu, terbukti melanggar pidana pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa sebelumnya dituntut 18 tahun, dan diputus oleh majelis hakim PN Sungailiat yang diketua Benny divonis inkrah 18 tahun juga, karena terdakwa terbukti melakukan dakwaan primer," ujar Kasi Pidum Denny, mewakili Kajari, Safrianto Zuriat Putra, Minggu (18/8/2019).

Begini Permintaan Maaf Presiden Jokowi Terkait Insiden Mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang

Lakukan Operasi Plastik Miliaran Rupiah, Siapa Sangka Lucinta Luna Tinggal di Apartemen Sempit

Paksa berhubungan badan

Sedangkan di Koba, Bangka Tengah seorang pria berinisial E (37) terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat ditangkap polisi.

Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang beranjak remaja.

Tak tahan menerima perilaku bejat ayahnya, korban mengadu kepada aparat kepolisian.

Polisi yang menerima laporan itu segera bertindak dan mencari keberadaan pelaku.

Tak butuh waktu lama untuk menangkap E.

E yang terpergok polisi diketahui memegang pisau dan berusaha melawan polisi.

Melihat E melawan dan mau kabur, polisi mengambil tindakan tegas.

E terkapar kena tembakan polisi pada kaki kirinya.

Tinggal serumah

Ayah bejat itu merupakan warga Koba. E bersama putri kandungnya, sebut saja bernama Bunga hidup serumah.

E dan Bunga sempat berpindah tempat tinggal, namun berada di satu kecamatan yang sama.

Bunga yang usianya semakin bertambah, berpengaruh pada kondisi fisiknya.

Korban seperti gadis remaja lain, tumbuh menjadi wanita yang menarik perhatian laki-laki.

Begitu pula yang dialami E pada putrinya sendiri.

Lantaran hanya tinggal berdua di rumah, pikiran kotor E mulai menari-nari di kepalanya.

Melihat anak gadisnya yang mulai dewasa, E tergoda untuk memaksa berhubungan badan.

Bunga tentu saja menolak permintaan E yang sudah kalap mata.

Namun, E tak peduli lagi meski dirinya berhadapan dengan darah dagingnya sendiri.

Bunga memohon agar dirinya tak mendapat perlakuan menakutkan itu.

Tetapi E terus memaksa Bunga dengan ancaman.

Bahkan E tak sungkan memukul anaknya jika keinginan tak dituruti.

Pelaku leluasa

Merasa dirinya leluasa memaksa anak kandungnya, E semakin ketagihan.

Di rumah itu, harga diri dan masa depan Bunga tercabik-cabik.

Setelah ibunya meninggal, Bunga hidup bersama ayah kandungnya.

Bukan mendapat kasih sayang, Bunga justru hidup seperti di neraka.

Dia berusaha menyimpan kepahitan dalam hidupnya seorang diri.

Tetapi jiwanya memberontak meski diwarnai ketakutan.

Lapor polisi

Tak tahan menerima perlakuan dari ayah kandungnya, pada Kamis (15/8/2019), Bunga melaporkan pelaku kepada Polres Bateng.

Bunga meminta perlindungan dari keluarga orangtuanya atas nasib yang menimpanya.

Pelaku mendengar dirinya dilaporkan ke polisi, mengambil langkah seribu.

Dia bersembunyi di kebun warga kawasan Dusun Nadi Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar.

Polisi mencium keberadaan E di salah satu pondok kebun warga.

Pada Jumat (16/8/3/2019) sekitar pukul 19.30, polisi menggerebek persembunyian E di pondok kebun.

Mau kabur ditembak

E membawa senjata tajam tak mau ditangkap begitu saja.

Dia memilih kabur sambil menyabetkan pisau ke arah polisi.

Satu polisi nyaris kena pisau yang diayunkan E.

Ketika E mau menyabetkan untuk kedua kalinya, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.

Kaki kiri E kena tembak dan menyebabkan dia tersungkur tak berdaya.

Sementara Kapolres Bateng, AKBP Edison LB Sitanggang melalui Kasat Reskrim AKP Robby Ansyari membenarkan anak buahnya menangkap E.

"Pelaku ditembak karena melawan petugas. Dia menyabetkan pisau 30 cm dan mau kabur, hampir melukai anggota," kata AKP Robby.

AKP Robby menambahkan E dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

E secara sengaja memaksa atau mengeksploitasi tubuh anak di bawah umur secara berulang-ulang. (Bangka Pos/antoni/joni)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Perkosa Anak Kandung, 2 Pria di Bangka Belitung Ditembak Polisi, Korbannya Ada yang Gadis Belia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved