Alasan Mahasiswa di Jogja Sebar Video Asusila Mantan di Whatsapp Sepele, Tapi Bikin Sakit Hati

Mahasiswa di Jogja Nekat Sebar Video Asusila Mantan di Whatsapp, Orangtua Tahu Lalu Inilah akibatnya

Editor: Adrianus Adhi
IST
Ilustrasi 

TAK terima hubungan asmaranya ditolak oleh orangtua pacaranya. JAZ (26) mahasiswa asal Kudus, Jawa Tengah sakit hati.

ia kemudian menyebar rekaman video tak senonoh dengan mantan pacarnya lewat aplikasi Line dan WhatsApp ke teman-teman dan orangtua korban.

SURYAMALANG.com - JAZ ditangkap polisi setelah orangtua BCH (24) melaporkan yang bersangkutan karena menyebarkan video tak senonoh ke internet

Tak cuma dikirimkan ke rekan-rekannya, JAZ juga mengirimkan video mesum itu ke orangtua korban BCH (24) untuk mengungkapkan kekecewaanya.

Orangtua BCH yang tak terima dengan kelakukan JAZ kemudian melaporkan tindakan pelaku kemudian polisi melakukan pencarian.

Sejurus kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku yang berasal dari Bengkulu.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.

"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).

Hasil penyelidikan polisi, JAZ dan korban sudah berpacaran sejak 2017.

Update Kondisi Papua Hari ini & Pesan Damai dari 5 Pejabat, Termasuk Walikota Surabaya & Malang

2 Pria di Bangka Belitung Ditembak Polisi Seusai Paksa Anak Kandung Berhubungan Badan

BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Pekerjaan Istri Teroris & Sikap Wali Kota Malang ke Mahasiswa Papua

Video dan foto hubungan badan itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.

Orangtua korban melaporkan pelaku pada tanggal 9 Juli 2019, kemudian bergerak cepat dengan menangkap pelaku.

Menurut polisi, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ia ditangkap di seputaran Kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebagai berikut:

1. 1 unit Ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM Card

2. 1 box ponsel Samsung J 7 Pro dengan SIM Card.

3. 1 Sarung warna ungu motif batik.

4. 1 Bantal leher warna hitam putih.

5. 1 jam tangan warna hitam

6. 1 Matras warna hitam

7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.

8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.

Atas tindakannya menyebarkan konten asusila, JA dikenai pasal berlapis.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan)
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan) ((Tribunjogja/Alexander Ermando))

Dilansir dari laman TribunJogja.com, pasal pertama yaitu Pasal 45 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang asusila, karena JA menyebarkan foto dan vulgar dirinya bersama BCH.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta, dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto, dikutip dari laman TribunJogja.com

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Mahasiswa PTN di Jogja Kirimkan Video Mesum ke Orangtua Mantan, 1 Dus Minyak Oles Ikut Disita

Tags
Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved