Kabar Jawa Tengah
Ditolak Calon Mertua, Aktivis BEM Kampus Yogyakarta Sebarkan Video Adegan Panasnya Bareng Mantan
Ditolak Calon Mertua, Aktivis BEM Kampus Yogyakarta Nekat Sebarkan Video Adegan Panasnya dengan Mantan
SURYAMALANG.COM, YOGYAKARTA - Mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Yogyakarta menyebarkan video adegan panas bersama mantan kekasihnya.
Akibatnya, mahasiswa ini harus berurusan dengan hukum dan ditangkap polisi untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Mahasiswa ini dikenal sebagai aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di kampusnya.
Dia diketahui berinisial JAZ (26), sedangkan mantan kekasihnya atau mahasiswi berinisial BCH.
• Gadis di Bawah Umur dari Jakarta Diboyong ke Bali, Dipaksa Jadi PSK dengan Gaji Tinggi Tapi Bohong
• Diduga HIV Menjalar pada Pelaku Video Panas Vina Garut, Ditemukan 50 Video & Terkuak Tarif Bercinta
JAZ menyebarkan video panasnya bersama BCH melalui jejaring chat Line dan WhatsApp.
Kepada penyidik, mahasiswa asal Kudus, Jawa Tengah itu mengaku sakit hati karena hubungan asmaranya ditolak oleh orangtua pacarnya atau calon mertua.
Orangtua BCH yang tak terima dengan kelakukan JAZ kemudian melaporkan JAZ ke polisi.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.
"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orangtua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).
Hasil penyelidikan polisi, JAZ dan korban sudah berpacaran sejak 2017.
Video dan foto hubungan badan itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.
Orangtua korban melaporkan pelaku pada tanggal 9 Juli 2019, kemudian polisi bergerak cepat dengan menangkap pelaku.
Menurut polisi, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ia ditangkap di seputaran Kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Barang yang di sita polisi :
1. 1 unit Ponsel merek Xiaonmi 8 warna biru dan SIM Card
2. 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.
3. 1 Sarung warna ungu motif batik.
4. 1 Bantal leher warna hitam putih.
5. 1 jam tangan warna hitam
6. 1 Matras warna hitam
7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.
8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.
Penyidik menjerat JAZ dengan pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
Update Berita Video Panas Vina Garut
Deretan fakta tentang video panas Vina Garut perlahan mulai terungkap, mulai dari temuan 50 video, tarif hubungan badan, hingga adanya dugaan salah satu pemeran terjangkit virus HIV.
Belakangan heboh video panas Vina Garut yang memperlihatkan adegan hubungan badan antara tiga pria dan satu wanita.
Parahnya, di antara pria itu ternyata ada yang berstatus sebagai mantan suami dari pelaku perempuan yang berinisial V.
Pelaku pria yang merupakan mantan suami V adalah berinisial A.
Mereka sama-sama berasal dari Garut.
Di antara sekuel video panas itu, salah satunya direkam saat mereka berstatus sebagai suami istri di Garut.
Dikutip dari Tribun Jabar, pemeran pria, A, sedang membutuhkan uang.
Bermula dari kebutuhan inilah, maka A berniat untuk menjual istrinya untuk hubungan badan dengan pria lain.
Tarif Hubungan Badan
Sang suami kemudian mengiklankan istrinya melalui media sosial, Twitter.
Tak hanya itu, ia pun menyebarkan tawaran jasa seksual itu dari mulut ke mulut.
Ia memasang tarif Rp 500 ribu.
Mau tak mau sang istri yang kini bekerja sebagai penyanyi itu menuruti suaminya.
Ia bahkan sampai melakukan adegan panas dengan lebih dari satu pria.
V bahkan melakukan hal tersebut lebih dari dua kali.
"Sudah lebih dari dua kali V dan A melakukan aksi ramai-ramai itu. Tapi kalau yang ada video katanya cuma dua," kata Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna.
Diduga terinfeksi HIV
Polres Garut telah memeriksa kesehatan tiga tersangka kasus video panas Vina Garut, terutama indikasi para pelaku menderita penyakit HIV.
Pemeriksaan dilakukan karena para pelaku melakukan adegan ranjang beramai-ramai serta satu tersangka yang sakit parah, stroke.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menuturkan, hasil pemeriksan kepada tersangka V dan W alias Willy telah keluar.
Hasilnya kedua tersangka negatif HIV.
"Kami cek kesehatannya karena ada indikasi (HIV). Dipastikan saja soal kesehatan para tersangka," ujar Budi di Kantor Bupati Garut, Senin (19/8/2019).
Untuk satu tersangka lain berinisial A alias Rayya, hasil tes kesehatannya belum keluar.
Hari Selasa atau Rabu, hasil pemeriksaan kepada A baru keluar.
"Tersangka A juga menderita stroke. Makanya tidak ditahan. Untuk kesehatannya ya besok atau Rabu sudah ada," katanya.
Temukan 50 video
Budi menyebut penyidik telah menemukan 50 video dari ponsel milik tersangka Rayya.
Namun hanya dua video yang masuk dalam proses penyidikan.
"Kami hanya masukkan satu atau dua video. Yang tren hanya dua video sesuai laporan aduan," ucapnya.
Video yang viral di media sosial bertajuk Vina Garut itu dibuat pada 2018.
Kepada polisi, A dan V mengaku, sadar perbuatan mereka itu direkam kamera, namun keduanya tak tahu menahu soal video tersebut diperjualbelikan di Twitter.
"A juga ikut dalam video itu. Ada perilaku se** menyimpang dari A karena memperjualbelikan istrinya," ujar AKBP Budi.
Kini, saat video Vina Garut viral ternyata keduanya sudah cerai.
"Sekarang status A dan V sudah bercerai," ujarnya.
Mantan suami V memang tak bekerja dan dikenal sebagai pengangguran.
Diketahui, kini A tengah sakit keras.
Belum diketahui penyakit apa yang dideritanya.
Namun, A disebut sudah sakit selama satu tahun terakhir.
Saat ditemukan polisi, kondisi A disebut sangat memprihatinkan.
Hal itulah yang membuat polisi tak membawa pelaku video Vina Garut itu ke kantor polisi.
"A ada di rumahnya karena sakit. Anggota di lapangan menyebut kondisi A sangat memprihatinkan.
Tapi sudah kami periksa," kata AKBP Budi.
Akibat perbuatannya, kini A dan V pun sudah dijadikan tersangka.
Video Vina Garut direkam di hotel
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan, perekaman video mesum Vina Garut dilakukan di salah satu hotel di Garut.
Hal ini senada dengan dugaan sebelumnya, di mana lokasi perekaman video mesum Vina Garut itu seperti di sebuah kamar hotel.
Berdasarkan laporan wartawan TribunJabar.id, video mesum Vina Garut itu diduga direkam di dua tempat berbeda.
Namun, tak diketahui secara pasti hotel di Garut mana yang dimaksud.
Saat melakukan aksinya, V dan A sadar direkam namun mereka tak mengetahui jika videonya diperjualbelikan.
Kini, selain pemeran perempuan V (19) dan pemeran laki-laki, A (30), Polres Garut sudah mengamankan satu pelaku lainnya.
V dan A sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam video Vina Garut. Sementara itu, satu pelaku lainnya yang telah diamankan berinisial B, masih berstatus sebagai saksi.
"V warga Tarogong Kidul dan A warga Tarogong Kaler. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Kamis (15/8/2019).
Ternyata, B menyerahkan diri ke Polres Garut pada Rabu (14/8/2019) malam.
Saat ini, polisi juga tengah mencari pelaku lain.
"Identitas yang lain sudah dikantongi dan sedang dikejar. B ini juga mengaku pernah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/aktivis-bem-kampus-negeri-di-yogyakarta-sebarkan-video-adegan-panas-dengan-mantan-kekasih.jpg)