Kabar Pasuruan

Diawali Cuci Piring & Nonton Film Syur, Pria Tua Praktek Hubungan Badan dengan Siswi SD di Pasuruan

Diawali Cuci Piring dan Nonton Film Syur, Pria Tua Praktek Hubungan Badan dengan Siswi SD di Pasuruan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
galih lintartika
Pria di Pasuruan berusia 53 tahun ditangkap karena dugaan menyetubuhi gadis belia siswi SD. 

"Kami sudah punya dua alat bukti lengkap, mulai hasil visum dan keterangan saksi. Ada enam saksi dan termasuk korban yang juga sudah kami periksa.

"Alat bukti sudah kami kantongi. Dan proses ini tetap jalan, tugas kami untuk menambah alat bukti dan membuktikan kejahatan tersangka," jelasnya.

Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo menjelaskan, kasus ini terjadi tahun 2015.

Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas VI SD.

Kata dia, pencabulan itu dilakukan sejak tahun 2015 dan baru terungkap 2017.

"Itu terungkap setelah korban berani bercerita ke orang tuanya. Nah, orang tuanya tidak terima. Baru dilaporkan ke Polisi awal tahun ini," kata dia.

Dari laporan orang tua korban, Rizal menyebut pihaknya langsung bekerja. Melalukan pulbaket dan menangkap tersangka. Yang bersangkutan diamankan di rumahnya.

"Dalam pemeriksaan versi tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tapi versi korban, pencabulan dilakukan delapan kali selama tiga tahun itu," jelasnya.

Modusnya, kata Kapolres, korban diajak masuk ke rumah tersangka disuruh cuci piring.

Setelah itu, korban diajak melihat film porno oleh tersangka.

Setelah itu, korban diajak untuk melakukan hubungan badan menirukan adegan di film porno itu.

"Bujuk rayunya diiming-imingi uang Rp 50.000. Jadi setiap selesai berhubungan badan, korban diberi uang Rp 50.000 oleh tersangka," pungkas dia.

Ilustrasi dukun cabul
Ilustrasi dukun cabul (YouTube)

Siasat Licik Dukun Cabul di Jember Meniduri Banyak Gadis

Bermodalkan modus ramuan enteng jodoh, itulah siasat licik dukun cabul di Jember agar bisa meniduri banyak Gadis ABG. Di antara korban ada yang hamil.

Polisi menangkap seorang dukun cabul asal Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Jember karena memperkosa Gadis ABG berusia 15 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved