Kabar Kediri

Ingat Kasus Mutilasi Mayat Dalam Koper Blitar & Kediri? Persidangannya Hanya Berlangsung 10 Menit

Sidang perkara mutilasi dengan korban Budi Hartanto,guru honorer di Kediri itu dilangsungkan di Ruang Cakra PN Kabupaten Kediri, Kamis (22/8/2019)

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Dua terdakwa pelaku mutilasi Budi Hartanto yakni Azis Prakoso dan Aris Sugianto mengikuti sidang di PN Kabupaten Kediri, Kamis (22/8/2019). 

"Keputusan itu bagian dari strategi kami melakukan pembelaan terdakwa," jelasnya.

Kadung Dicoret Arema FC dengan Status Pinjaman, Pavel Smolyachenko Gagal Dapat Klub Baru

Cedera Tumit, Bek Arema FC, Alfarizi Tak Bisa Gabung Timnas Indonesia

Rumor Hangat Bursa Transfer Liga 1 2019, 2 Pemain Asing Dikaitkan dengan Arema FC

Dikonfirmasi terpisah, Heri Sunoto,SH, kuasa hukum korban menyatakan, dakwaan JPU telah memenuhi unsur yakni pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, juncto pasal 351 dan 388 KUHP karena pelaku juga ingin memiliki barang milik korban.

Sedangkan agenda sidang adalah eksepsi ternyata tidak dimanfaatkan oleh tim penasehat hukum terdakwa.

Sehingga tim penasehat hukum terdakwa mau tidak mau berarti telah mengakui dakwaan yang telah dibacakan JPU.

Persidangan dihadiri pihak keluarga dan kerabat korban termasuk ibunda korban.

"Dengan batalnya eksepsi berarti harapan keluarga apa yang didakwakan bisa maksimal dan dakwaan sudah sesuai prosedur," ungkapnya.

Sehingga keluarga korban berharap kedua terdakwa mendapatkan hukuman yang maksimal dan setimpal dengan perbuatannya.

Persidangan kali ini juga dihadiri sejumlah teman dan kolega korban pengelola Sanggar CK Dance di Pertokoan GOR Jayabaya.

Sementara agenda sidang berikutnya pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. Sidang bakal dilanjutkan Kamis (29/8/2019).

Aris Sugianto (23), dan Azis Prakoso, tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi guru honorer asal Kediri, Budi Hartanto.
Aris Sugianto (23), dan Azis Prakoso, tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi guru honorer asal Kediri, Budi Hartanto. (SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)

Kasus mutilasi guru honorer Budi Hartanto menyita banyak perhatian ketika berhasil diungkap polisi.

Mayat korban dimasukkan koper dibuang di sungai wilayah Kabupaten Blitar dan kepala korban dibuang di Sungai wilayah Kras, Kabupaten Kediri

Kasus pembunuhan yang dilakukan kedua terdakwa Azis Prakoso dan Aris Sugianto ini sampai ditangani oleh Polda Jatim.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved