Kabar Mojokerto

3 Fakta Muh Aris, Pemuda 21 Tahun Asal Mojokerto yang Dijatuhi Hukuman Kebiri oleh Pengadilan

elaku Pedofilia asal Mojokerto, Muh Aris (21) akhirnya dijatuhi hukuman kebiri kimia, bagaimana prosesnya? Simak fakta-faktanya.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
kolase Grid.id
pelaku pedofilia dihukum kebiri kimia 

SURYAMALANG.COM - Pelaku Pedofilia asal Mojokerto, Muh Aris (21) akhirnya dijatuhi hukuman kebiri kimia.

Diketahui, Aris yang melupakan pelaku pedofilia asal Mojokerto ini menjadi pelaku pemerkosaan terhadap sembilan orang anak.

Akibat perbuatannya itu, pria yang berasal dari Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tersebut harus menerima hukuman kebiri kimia .

Selain itu, ia juga dikenakan hukuman lain berupa denda, berikut fakta-fakta lengkapnya.

Rp 2,1 Miliar demi Mobil Dinas 4 Pimpinan DPRD Jombang, Anggota Dapat Rp 8 Juta per Bulan

Lia Istifhama, Keponakan Khofifah, Pernah Gagal di Pileg dan Kini Incar Kursi Wali Kota Surabaya

Ketahuan Selingkuh, Suami Sah Adu Bacok dengan Selingkuhan Istri di Jalan Sampai Tewas

1. Hukuman Dijatuhkan Setelah Banding

Vonis kebiri yang dijatuhkan kepada Aris setelah ada banding yang diajukan oleh pelapor.

Purusan banding tersebut sudah terbit dan menguatkan vonis sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal (8/8/19) lalu.

Kepala Kejari Mojokerto Rudy Hartono mengatakan eksekusi kebiri itu dilaksanakan akan secepatnya dilakukan.

Namun saat ini Rudy juga menambahkan pihaknya sedang mencari dokter yang akan mengeksekusi kebiri kimia kepada terdakwa.

2. Hukuman Dijatuhkan Karena Perilaku Tersangka

Vonis itu dijatuhkan lantaran Aris dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap sembilan anak-anak.

Dilansir dari Tribunkaltim.com, hukuman kebiri itu dijatuhkan kepadanya karena perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji dan tak manusiawi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 69/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal (18/7/19) sebagai bukti vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sebelumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved