Kabar Mojokerto
Sepak Terjang Muh Aris yang Dihukum Kebiri Kimia Seusai Meniduri 9 Anak di Bawah Umur di Mojokerto
Sepak Terjang Muh Aris yang Dihukum Kebiri Kimia Seusai Meniduri 9 Anak di Bawah Umur di Mojokerto, Terekam CCTV di rumah kosong dan masjid
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eko darmoko
"Kami melakukan pendampingan terhadap korban untuk menghilangkan traumanya," paparnya.
Kapolres menambahkan, tersangka tak hanya melakukan pencabulan di rumah kosong.
Tersangka juga mencabuli beberapa korbannya di dua masjid dan kebun kosong.
"Tempat kejadian perkara ada di beberapa tempat. Bahkan, tersangka mencabuli korbannya di area masjid. Kalau dilihat dari profilnya latar belakang pendidikan tak jelas, pendidikan agama kurang serta pola pikir tidak dewasa yang membuat dia tak bisa menahan diri," ucapnya.
Sigit menyebutkan, dari Januari hingga Oktober ada 6 kasus pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Untuk menekan angka kasus pencabulan, Sigit mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu menjaga buah hatinya serta meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, para orang tua juga harus memberika pendidikan seks sejak dini kepada anaknya.
"Kami berharap, para orang tua jangan takut ataupun malu untuk melaporkan unit perlindungan perempuan dan anak kejadian dan potensi tindakan pencabulan. Supaya kami bisa segera mengusutnya," pungkasnya. (SURYAMALANG.COM/Danendra Kusuma)

Kini, mengutip Kompas.com, Muh Aris dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, selain mendapatkan hukuman kebiri.
Hukuman kebiri kimia diakomodasi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu kebiri ditandatangani Presiden Jokowi pada Mei 2016, dan disahkan DPR menjadi UU pada Oktober 2016.
Selain mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, misalnya pemerkosaan, Perppu ini juga memuat ancaman hukuman mati bagi pelaku.
Lantas apa yang dimaksud hukuman kebiri kimia?
Secara umum, ada dua teknik kebiri.

Pertama, kebiri fisik, dan kedua, kebiri kimiawi.
Kebiri fisik dilakukan dengan cara melakukan amputasi pada organ seks eksternal pemerkosa.