Kabar Mojokerto

Sepak Terjang Muh Aris yang Dihukum Kebiri Kimia Seusai Meniduri 9 Anak di Bawah Umur di Mojokerto

Sepak Terjang Muh Aris yang Dihukum Kebiri Kimia Seusai Meniduri 9 Anak di Bawah Umur di Mojokerto, Terekam CCTV di rumah kosong dan masjid

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Danendra Kusuma
Muh Aris pemuda Mojokerto dihukum kebiri kimia setelah terbukti menyetubuhi sembilan anak di bawah umur. 

SURYAMALANG.COMMuh Aris (20) pemuda asal Mojokerto dinyatakan terbukti menyetubuhi sembilan anak di bawah umur, sebagai hukumannya ia pun mendapatkan kebiri kimia.

M Aris adalah remaja 20 tahun asal Kecamatan Sooko, Kota Mojokerto. 

Dia ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap bocah umur 5 tahun.

Tak tanggung-tanggung, hasil penyidikan saat itu, jumlah korbannya sudah mencapai 11 anak, sebagaimana diberitakan SURYA.co.id pada 29 Oktober 2018.

Kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono, Aris mengaku sudah melakukan kejahatannya selama tiga tahun.

Wanita Cantik ini Baru Sepekan Kumpul Suami Lagi, Kini Harus Menginap di Markas Polres Lamongan

Hukuman Kebiri Kimia untuk Pria Mojokerto Seusai Menyetubuhi 9 Anak di Bawah Umur, Ini Penjelasannya

Pelakor Terpaksa Menahan Dingin Angin Malam Tanpa Baju Setelah Ditelanjangi Istri Sah Selingkuhannya

"Saya sebetulnya juga suka dengan wanita dewasa, tapi tidak ada yang mau. Akhirnya saya coba ke anak-anak untuk melampiaskan," kata Aris di hadapan Kapolres Mojokerto Kota, Senin (29/10/2018).

Dia mengaku, aksi bejatnya itu mulanya dipicu dari tayangan video panas.

Muh Aris gemar menonton video porno di warnet (warung internet). 

"Mulai sekarang saya tidak akan menonton film porno lagi. Saya sudah kapok," singkatnya.

Berbeda dengan predator anak lain yang harus membujuk korbannya terlebih dahulu dengan iming-iming uang.

Modus yang dilakukan Aris tergolong nekat. Dia langsung mendekap, menyekap mulut dan langsung membawa korbannya ke dalam rumah kosong.

"Saya tidak membujuk. Korban langsung saya paksa," ujarnya Senin (29/10/2018).

Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, tersangka terakhir kali melakukan pencabulan pada tanggal 25 Oktober 2018 terjadap bocah yang masih duduk dibangku taman kanak-kanak.

"Dia awalnya mengaku hanya satu kali melakukan pencabulan. Namun, setelah dilakukan penyidikan dia berterus terang telah mencabuli 11 anak. Saat ini kami baru menerima laporan dari satu korban saja, kami akan mengungkap identitas korban lain dan meng konfrontasikan ke tersangka" terangnya.

Akibat perbuatannya, masih kata Sigit, korban mengalami trauma mendalam. Saat ini pihaknya melakukan pendampingan dan memberikan trauma healing pasca kejadian pencabulan yang menimpa korban.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved