Kabar Kediri
Ayah Umur 80 Tahun Gugat Balik Anak Pertama Setelah Terusir dari Rumah di Ngadiluwih, Kediri
ANAK KANDUNG GUGAT AYAH - Ulul Albab, penasehat hukum Jantoro, memperlihatkan foto kliennya tidur di jalan masuk rumahnya untuk menghadang truk...
Penulis: Didik Mashudi | Editor: yuli
Eksekusi berlangsung lancar meski diwarnai demo warga mengatasnamakan Peduli Rakyat Kolak di depan pintu objek sengketa. Puluhan aparat kepolisian dan pasukan Brimob mengamankan jalannya eksekusi.
Barang-barang milik Jantoro yang masih tertinggal diangkut dengan truk dan pikap dikeluarkan dari rumahnya. Termasuk sejumlah mesin dan peralatan bengkel juga dikemasi dari lokasi objek sengketa.
Suhadak, Panitera PN Kabupaten Kediri, menyebutkan, penggugat kesatu adalah Sudjono Jantoro dan penggugat kedua adalah, warga Perumahan Candra Kirana, Kota Kediri. Sedangkan tergugat adalah Jantoro, orangtuanya.
"Kami menerima delegasi dari PN Kota Kediri karena objeknya ada di Kabupaten Kediri," jelasnya.
Suhadak menjelaskan, perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Setidaknya ada 8 sertifikat yang menjadi objek sengketa, jika ditotal luasnya sekitar 6.000 m2.
"Perkaranya masalah kepemilikan tanah yang selama ini ditempati oleh tergugat," jelas Suhadak.
Karena perkaranya sudah inkracht, penggugat meminta bantuan pengadilan untuk melaksanakan eksekusi.
Sementara Ulul Albab, perwakilan keluarga tergugat, menjelaskan, eksekusi rumah sejak semalam sehingga Jantoro sudah pindah ke rumah salah satu anaknya.
"Karena perkaranya melawan anaknya sendiri, sebagai bapak keluar secara baik-baik. Bapak yang punya tanggung jawab besar mau mengalah dahulu," ungkapnya.
Jantoro, kata Ulul Albab, mengaku sangat sayang kepada anak-anaknya. Hanya Sudjono yang menggugat ayahnya, karena anak-anaknya yang lain mendukung ayahnya.
"Ini sangat tidak manusiawi. Artinya hidup di negara Pancasila seperti ini masak anak menggugat ayahnya, sudah keterlaluan," ungkapnya.
Padahal, lanjutnya tanah yang digugat anaknya itu dulu dibeli sendiri oleh Jantoro yang dikuatkan dengan adanya surat pernyataan dari pemilik tanah, Ani Astuti.
"Tanahnya dibeli dengan uangnya Pak Jantoro, namun diatasnamakan Sudjono selaku anak sulung supaya nanti menata adik-adiknya," jelasnya.
Namun setelah usahanya bangkrut, kemudian anaknya mengusir ayahnya sampai dua kali dengan surat somasi.
Termasuk truk yang menjadi usaha orangtuanya juga telah dihabiskan oleh anaknya.
"Semula ada 35 truk, kemudian 20 truk dijual dan sekarang yang masih tersisa tinggal 6 truk," jelasnya.
Malahan saat anaknya hendak membawa truk tersisa, Jantoro sempat menghalangi dengan tiduran di jalan masuk samping rumahnya sehingga truk batal dibawa keluar.