Kabar Kediri

Ayah Umur 80 Tahun Gugat Balik Anak Pertama Setelah Terusir dari Rumah di Ngadiluwih, Kediri

ANAK KANDUNG GUGAT AYAH - Ulul Albab, penasehat hukum Jantoro, memperlihatkan foto kliennya tidur di jalan masuk rumahnya untuk menghadang truk...

Penulis: Didik Mashudi | Editor: yuli
didik mashudi
ANAK KANDUNG GUGAT AYAH - Ulul Albab, penasehat hukum Jantoro, memperlihatkan foto kliennya tidur di jalan masuk rumahnya untuk menghadang truk yang akan dijual anaknya, Sudjono, di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Jantoro (80), ayah yang diusir anak kandungnya melakukan upaya hukum menggugat kepemilikan rumah yang telah diatasnamaman anaknya, Sudjono Jantoro.

Gugatan masalah kepemilikan ini telah disidangkan di PN Kabupaten Kediri.

Ulul Albab, penasehat hukum Jantoro, menjelaskan, sidang keabsahan kepemilikan rumah dan tanah seluas total 6.000 m2 telah berlangsung di pengadilan.

"Hari Kamis (29/8/2019) ada sidang lanjutan di PN Kabupaten Kediri tentang kepemilikan tanah dan rumah sengketa," ungkap Ulul Albab kepada SuryaMalang.Com, Rabu (28/8/2019).

Dua tergugat dalam kasus kepemilikan tanah dan rumah di Dusun Kolak, Desa Wonorejo Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri masing-masing Sudjono Jantoro, anak kandung Jantoro, dan Erlinawati, menantunya.

Ulul Albab menjelaskan, gugatan dilakukan sebagai upaya hukum terkait kepemilikan tanah dan rumah yang dibeli kliennya namun sertifikatnya atas nama anaknya, Sudjono Jantoro.

"Mudah-mudahan gugatan kami bisa menang dan keadilan di Indonesia bisa diwujudkan.

Jangan sampai orang yang membeli dengan uangnya sendiri malah dikalahkan oleh anaknya," jelasnya.

Terkait kepemilikan tanah dan proses jual beli juga dikuatkan dengan surat pernyataan dari eks pemilik tanah Anni Astuti yang menjelaskan bahwa tanah miliknya dibeli oleh Jantoro.

BREAKING NEWS - Tri Susanti Korlap Ormas yang Bikin Ricuh Asrama Papua di Surabaya Jadi Tersangka

Terpidana Pencabul Bocah di Madiun Tertangkap saat Nonton Karnaval, Pacarnya Setia Mendampingi

Muncul Deretan Nama untuk Ibu Kota Baru, Ada Unsur Jokowi dan Didominasi Bahasa Sansekerta

Tak Mau Dipanggil Ahok Lagi Setelah Nikah Sama Puput Nastiti Devi, Ini 3 Alasan Mantan Veronica Tan

Jual beli dilakukan pada 20 Desember 1994 di depan notaris Paulus Bingadiputra dan jual beli tanah diatasnamakan anaknya.

Diberitakan sebelumnya, Jantoro diusir dari rumah yang selama ini ditempatinya setelah dilakukan eksekusi oleh Panitera PN Kabupaten Kediri.

Eksekusi dengan penjagaan aparat kepolisian merupakan tindaklanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ayah Umur 80 Tahun Terusir dari Rumah di Kediri karena Digugat Anak Kandung

AYAH TERUSIR DARI RUMAH AKIBAT DIGUGAT ANAK - Suasana eksekusi tanah dan bangunan perkara gugatan anak dengan ayahnya di Dusun Kolak, Desa Wonorejo Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Selasa (27/8/2019).
AYAH TERUSIR DARI RUMAH AKIBAT DIGUGAT ANAK - Suasana eksekusi tanah dan bangunan perkara gugatan anak dengan ayahnya di Dusun Kolak, Desa Wonorejo Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Selasa (27/8/2019). (didik mashudi)

Di berita sebelumnya, Jantoro harus rela meninggalkan rumahnya menyusul penetapan pelaksanaan putusan eksekusi perkara No 2/Pdt.Eks/2019/PN Kdr.

Eksekusi ini menyusul putusan yang memenangkan gugatan anak kandungnya Sudjono Jantoro (50).

Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan eksekusi dengan pengosongan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa di Dusun Kolak, Desa Wonorejo Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Selasa (27/8/2019).

Eksekusi berlangsung lancar meski diwarnai demo warga mengatasnamakan Peduli Rakyat Kolak di depan pintu objek sengketa. Puluhan aparat kepolisian dan pasukan Brimob mengamankan jalannya eksekusi.

Barang-barang milik Jantoro yang masih tertinggal diangkut dengan truk dan pikap dikeluarkan dari rumahnya. Termasuk sejumlah mesin dan peralatan bengkel juga dikemasi dari lokasi objek sengketa.

Suhadak, Panitera PN Kabupaten Kediri, menyebutkan, penggugat kesatu adalah Sudjono Jantoro dan penggugat kedua adalah, warga Perumahan Candra Kirana, Kota Kediri. Sedangkan tergugat adalah Jantoro, orangtuanya.

"Kami menerima delegasi dari PN Kota Kediri karena objeknya ada di Kabupaten Kediri," jelasnya.

Suhadak menjelaskan, perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Setidaknya ada 8 sertifikat yang menjadi objek sengketa, jika ditotal luasnya sekitar 6.000 m2.

"Perkaranya masalah kepemilikan tanah yang selama ini ditempati oleh tergugat," jelas Suhadak.

Karena perkaranya sudah inkracht, penggugat meminta bantuan pengadilan untuk melaksanakan eksekusi.

Sementara Ulul Albab, perwakilan keluarga tergugat, menjelaskan, eksekusi rumah sejak semalam sehingga Jantoro sudah pindah ke rumah salah satu anaknya.

"Karena perkaranya melawan anaknya sendiri, sebagai bapak keluar secara baik-baik. Bapak yang punya tanggung jawab besar mau mengalah dahulu," ungkapnya.

Jantoro, kata Ulul Albab, mengaku sangat sayang kepada anak-anaknya. Hanya Sudjono yang menggugat ayahnya, karena anak-anaknya yang lain mendukung ayahnya.

"Ini sangat tidak manusiawi. Artinya hidup di negara Pancasila seperti ini masak anak menggugat ayahnya, sudah keterlaluan," ungkapnya.

Padahal, lanjutnya tanah yang digugat anaknya itu dulu dibeli sendiri oleh Jantoro yang dikuatkan dengan adanya surat pernyataan dari pemilik tanah, Ani Astuti.

"Tanahnya dibeli dengan uangnya Pak Jantoro, namun diatasnamakan Sudjono selaku anak sulung supaya nanti menata adik-adiknya," jelasnya.

Namun setelah usahanya bangkrut, kemudian anaknya mengusir ayahnya sampai dua kali dengan surat somasi.

Termasuk truk yang menjadi usaha orangtuanya juga telah dihabiskan oleh anaknya.

"Semula ada 35 truk, kemudian 20 truk dijual dan sekarang yang masih tersisa tinggal 6 truk," jelasnya.

Malahan saat anaknya hendak membawa truk tersisa, Jantoro sempat menghalangi dengan tiduran di jalan masuk samping rumahnya sehingga truk batal dibawa keluar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved