Kabar Surabaya

Adolf Newyn Panahatan Erlinta Larasanti, Pebisnis 18 Kg Sabu-sabu dari Dusun Batu Lenger di Madura

Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Larasanti ditangkap anggota BNN Jatim dengan barang bukti 15 bungkus plastik berisi sabu total 18,3 Kilogram.

Editor: yuli
Syamsul Arifin
Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Larasanti saat diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, 29 Agustus 2019. Mereka ditangkap anggota BNN Jatim dengan barang bukti 15 bungkus plastik berisi sabu total 18,3 Kilogram. di rumahnya, Dusun Batu Lenger Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah, Sampang pada Sabtu 2 Februari 2019 pukul 15.00 WIB. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali memeriksa sepasang suami istri, Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Larasanti, terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 18 kilogram, Kamis (29/8/2019). 

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi, Risdianto, anggota Polri.

Jaksa Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bertanya kepada saksi Risdianto terkait buku catatan transaksi yang ditemukan di lemari kedua terdakwa. 

"Benar, pak," kata saksi Risdianto.

Saat buku catatan itu diajukan ke meja hakim untuk pembuktian, kedua terdakwa tidak mengakuinya dan mengelak dengan alasan bukan tulisan tangan keduanya. 

Mendengar jawaban terdakwa, Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono, terlihat begitu geram terhadap kedua terdakwa asal Sampang, Pulau Madura itu. 

Inilah Pangkat Tiga Oknum Anggota Polres Sampang Beking Pengedar Narkoba Malaysia - Madura

https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom
https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom (.)

"Yang saya tanyakan benar tidak buku (catatan) ini ditemukan sama saksi di lemarimu, saya tidak tanya yang lainnya," ujar hakim Pujo dengan nada tinggi.

Kedua terdakwa akhirnya menyerah dan mengakui buku catatan tersebut saat ditunjukkan oleh jaksa Winarko berkas surat penggeledahan yang ditandatangani oleh terdakwa Adolf.

Tak hanya itu, terdakwa Adolf juga mengelak jika kiriman itu bukan atas namanya, melainkan Baruji (alm) sebagai penerima sabu.

Namun Adolf mengaku tahu barang kiriman tersebut berisi sabu. Dari total sabu sekitar 18 Kg itu, terdakwa Adolf juga mengaku akan mendapat bagian sabu sebanyak 1,5 Kg.

"Iya, tahu pak. Sabu. Dapat 1,5 Kg," kata terdakwa Adolf.

Begitu dirasa cukup, hakim kemudian memutuskan sidang ditunda pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi yang lain.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Larasanti ditangkap anggota BNN Jatim dengan barang bukti 15 bungkus plastik berisi sabu total 18,3 Kilogram.

Petugas BNN juga menyita tiga tas ransel hitam, 12 unit handphone,  beberapa paspor Indonesia dan beberapa buku rekening bank.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved