Kabar Surabaya

BREAKING NEWS - Polisi Ungkap 2 Peran Tri Susanti Saat Demo di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Tri Susanti alias Susi memiliki dua peran saat demonstrasi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menunjukkan barang bukti terkait kasus yang menjerat Tri Susanti. 

Laporan Wartawan : Luhur Pambudi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tri Susanti alias Susi memiliki dua peran saat demonstrasi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menetapan Susi sebagai tersangka.

Susi diduga sebagai pelaku yang menyebarkan provokasi melalui media sosial (medsos).

Provokasi itu ternyata memicu keributan dan kerusuhan antara massa ormas dan massa penghuni asrama pada Jumat (16/8/2019) silam.

“Kami sudah tetapkan dia sebagai tersangka pada Rabu (28/8/2019),” kata Luki kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (29/8/2019).

Luki menuturkan penetapan Susi sebagai tersangka sesuai keterangan 29 saksi.

29 saksi itu terjadi dari tujuh saksi ahli, dan 22 saksi dari masyarakat.

Dalam aksi pada 16 Agustus 2019 lalu, Susi memiliki dua peran, yaitu sebagai mobilisator massa ormas, dan sebagai penyebar berita hoaks yang bersifat provokatif.

“Pertama, dia menyebar berita hoaks pada hari itu. Dia ini juga menjadi leader di lapangan yang mengerahkan massa,” ujarnya.

Pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, seperti empat ponsel, beberapa setelan busana yang dikenakan Susi saat aksi, dan beberapa akun media sosial (medsos) milik Susi.

Luki menambahkan pihaknya juga akan memanggil enam orang lagi untuk diperiksa.

Enam oran gitu adalah perwakilan ormas yang sempat terlibat dalam bentrok di Asrama Mahasiswa Papua.

“Kami akan memproses enam orang ini. Kalau ada perkembangan, kami akan sampaikan berikutnya,” jelasnya.

Selama proses penyelidikan berlangsung, pihaknya telah melayangkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap mereka.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved